Oknum ASN Pemkab Wajo Diciduk Polisi Usai Curi Mobil

Rabu, 04 November 2020 - 20:39 WIB
loading...
Oknum ASN Pemkab Wajo...
Oknum ASN PEmkab Wajo saat diamankan polisi usai menggondol isi rumah dan 1 unit mobil, di jalan Lembu, Kelurahan Siengkang, Tempe, Wajo, Rabu (4/11/2020). Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo berinisial AN, diciduk aparat kepolisian bersama kedua rekannya AO dan AW, usai menggondol isi rumah dan 1 unit mobil, milik warga di Jalan Lembu, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/11/2020).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menuturkan, keterlibatan oknum ASN berinisial AN terungkap, saat kedua pelaku lainnya AO dan AW, mengaku di hadapan penyidik bahwa dialah inisiator dan perancang aksi pencurian itu. (Baca Juga: Oknum PNS di Tanggamus Ditangkap saat Pesta Narkoba)

Polisi pun, tak mau kehilangan jejak dan langsung mengejar AN di tempat persembunyiannya. AN diciduk beserta barang bukti hasil curian yakni TV LED 32 Inch, tas berisi perhiasan, 1 Unit Laptop dan 1 Unit Mobil Honda Jazz berwarna merah. “Saat diinterogasi oleh polisi, dua orang yakni AO dan AW melakukan tindak pidana pencurian atas rencana ASN berinisial AN,” katanya.

Menurut AO dan AW, pelaku nekad mencuri di salah satu rumah warga yang ditinggal pemiliknya atas ide dari AN. Rumah yang disasarpun tak lain milik keluarga AN sendiri. (Baca Juga: Gara-gara Ikan Sapu-sapu, Dewan Minta Nasfari Mundur sebagai Kadis Perikanan)

Saat menjalankan aksinya, 2 orang bertindak sebagai eksekutor yakni AO dan AW. Dia memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk menggasak barang berharga dari pemilik rumah yang ditinggal pergi.

Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian.Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan pasalPasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian , denvan ancaman 7 tahun penjara. (Baca Juga: 5 Pelaku Pencopot Paksa Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Pencurian Ringan)

“Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
1.300 Mahasiswa KKN...
1.300 Mahasiswa KKN di Lumajang Ditarik Gara-gara Kasus Pencurian Motor
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Seminggu, Polres Pelabuhan...
Seminggu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 3 Kasus Curanmor
Sadis, Pelaku Curanmor...
Sadis, Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor hingga Kritis di Tebet
Tim Opsnal Krimum Polres...
Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jaksel Amankan Pelaku Pencurian Mobil
Inul Daratista Laporkan...
Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Laptop Penumpang Diganti...
Laptop Penumpang Diganti Buku, PO Rosalia Indah Kembali Dihantui Kasus Pencurian!
Kediaman Keluarga Kerajaan...
Kediaman Keluarga Kerajaan Norwegia Dibobol Geng Motor, Barang Berharga Raib Dicuri
Rekomendasi
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Parah, FIFA Angkat Tangan...
Parah, FIFA Angkat Tangan Biarkan Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved