Oknum ASN Pemkab Wajo Diciduk Polisi Usai Curi Mobil

Rabu, 04 November 2020 - 20:39 WIB
loading...
Oknum ASN Pemkab Wajo Diciduk Polisi Usai Curi Mobil
Oknum ASN PEmkab Wajo saat diamankan polisi usai menggondol isi rumah dan 1 unit mobil, di jalan Lembu, Kelurahan Siengkang, Tempe, Wajo, Rabu (4/11/2020). Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo berinisial AN, diciduk aparat kepolisian bersama kedua rekannya AO dan AW, usai menggondol isi rumah dan 1 unit mobil, milik warga di Jalan Lembu, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/11/2020).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menuturkan, keterlibatan oknum ASN berinisial AN terungkap, saat kedua pelaku lainnya AO dan AW, mengaku di hadapan penyidik bahwa dialah inisiator dan perancang aksi pencurian itu. (Baca Juga: Oknum PNS di Tanggamus Ditangkap saat Pesta Narkoba)

Polisi pun, tak mau kehilangan jejak dan langsung mengejar AN di tempat persembunyiannya. AN diciduk beserta barang bukti hasil curian yakni TV LED 32 Inch, tas berisi perhiasan, 1 Unit Laptop dan 1 Unit Mobil Honda Jazz berwarna merah. “Saat diinterogasi oleh polisi, dua orang yakni AO dan AW melakukan tindak pidana pencurian atas rencana ASN berinisial AN,” katanya.

Menurut AO dan AW, pelaku nekad mencuri di salah satu rumah warga yang ditinggal pemiliknya atas ide dari AN. Rumah yang disasarpun tak lain milik keluarga AN sendiri. (Baca Juga: Gara-gara Ikan Sapu-sapu, Dewan Minta Nasfari Mundur sebagai Kadis Perikanan)

Saat menjalankan aksinya, 2 orang bertindak sebagai eksekutor yakni AO dan AW. Dia memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk menggasak barang berharga dari pemilik rumah yang ditinggal pergi.

Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian.Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan pasalPasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian , denvan ancaman 7 tahun penjara. (Baca Juga: 5 Pelaku Pencopot Paksa Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Pencurian Ringan)

“Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)