YLKI Nilai Relaksasi Larangan Mudik Kebijakan Blunder

Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:10 WIB
loading...
YLKI Nilai Relaksasi...
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guna menahan laju persebaran virus Corona, pemerintah telah melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 melalui Permenhub No 25/2020. Ini langkah yang patut diapresiasi mengingat persebaran virus makin meluas, bahkan epicentrumnya berpotensi pindah ke daerah.

Namun, larangan itu sepertinya hanya seumur jagung karena Kemenhub merevisi Permenhub No 25/2020 yang intinya merelaksasi/melonggarkan larangan mudik dan diberlakukan pada 7 Mei 2020. (Baca juga: Kebijakan Pemerintah Soal Transportasi Saat Pandemi Membingungkan)

"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi apapun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke berbagai daerah," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Jumat (8/5/2020).

Relaksasi larangan mudik berupa pengecualian untuk orang tertentu, praktiknya di lapangan akan sulit diawasi, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan.

Relaksasi larangan mudik ini juga tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Mei 2020 kurva Covid-19 harus turun, bagaimana pun caranya. (Baca juga: Pantau Larangan Mudik, Kemenhub Temukan Beragam Modus Mudik Masyarakat)

"Lah bagaimana mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan, contohnya relaksasi larangan mudik tersebut. Jangan sampai kurva turun tetapi dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah. Ingat saat ini kurva Covid-19 sedang menuju puncak. Sungguh tidak relevan merelaksasi larangan mudik Lebaran. Relaksasi akan relevan jika kurva sudah menurun, itu pun harus ekstra hati-hati," terangnya.

YLKI minta pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja. "YLKI dengan tegas menolak apapun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi," kata Tulus.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
YLKI Beri Jempol! Satgas...
YLKI Beri Jempol! Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG
YLKI: Aplikasi PLN Mobile...
YLKI: Aplikasi PLN Mobile Bangun Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik
Ada Diskon Listrik 50%...
Ada Diskon Listrik 50% Tahun Depan, YLKI: Pasti Daya Beli Bakal Meningkat
Rekomendasi
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved