Terbongkar, Praktek Aborsi Bidan dan Perawat di Pandeglang Bertarif Rp2,5 Juta

Senin, 02 November 2020 - 17:49 WIB
loading...
Terbongkar, Praktek...
Klinik aborsi yang dijalankan bidan dan perawat di Pandeglang dibongkar Polda Banten. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PANDEGLANG - Seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) di Kabupaten Pandeglang , Banten diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Keduanya ditangkap karena diduga membuka layanan praktek aborsi di klinik yang ada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Petugas melakukan penggerebekan di klinik milik NN pada 26 Oktober 2020. Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, peralatan untuk aborsi seperti baskom alumunium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik. (Baca juga: Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi)

Selain mengamankan seorang bidan dan perawat. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya di klinik tersebut. (Baca juga: Joglo Citakan, Kesaktian Demang Wonopawiro dan Berdirinya Wonosari)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy mengatakan, pengungkapan kasus praktek aborsi itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan RY dan pacarnya keluar dari klinik tersebut diduga telah melakukan aborsi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata RY positif hamil. Saat ini ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas, Senin (2/11/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya memasang tarif sebesar Rp2,5 juta bagi pasien yang akan melakukan aborsi kandungannya. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh Klinik Sejahtera yang telah berdiri sejak 2006 tersebut. "Kalau terkait sejak kapan membuka jasa aborsi kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman," katanya.

Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana."Dengan ancaman pidana diatas lima tahun," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Kasus Mahasiswa...
Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Mikrobus Wisatawan Masuk...
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur Bayah–Sawarna, Belasan Penumpang Luka
Lebaran Kedua, 30 Ribu...
Lebaran Kedua, 30 Ribu Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Pandeglang
Dua Siswi Papua Berhasil...
Dua Siswi Papua Berhasil Tembus Pasar Kerja Sektor Keperawatan di Jepang
Kepedulian untuk Garda...
Kepedulian untuk Garda Terdepan: Menjaga Keselamatan Dokter dan Perawat lewat Standar Baru
Tol Serang-Panimbang...
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Dibuka, Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2,5 Jam
Dari Aceh Singkil ke...
Dari Aceh Singkil ke UI, Perjuangan Maudatinur Lulus Sarjana Keperawatan 3,5 Tahun
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved