Dana Kampanye Appi-Rahman Terbesar, Danny-Fatma Hanya Rp200 Juta

Senin, 02 November 2020 - 08:30 WIB
loading...
Dana Kampanye Appi-Rahman Terbesar, Danny-Fatma Hanya Rp200 Juta
Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dalam Pilkada 2020 di Hotel Harper, Makassar, Kamis (24/9/2020). Foto: SINDONews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Empat pasangan calon wali kota dan wakil walikota Makassar, telah memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU setempat. Semua pun melakukannya tepat waktu.

Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando alias Appi-Rahman di Pilwalkot Makassar yang memiliki LPSDK paling besar. Paslon nomor urut 2 ini memiliki LPSDK dengan total Rp7.692.000.000. Rinciannya, sebanyak Rp2.040.000.000 dana sumbangan kampanye dari calon pribadi, Rp75 juta dari perseorangan, dan Rp5.557.000.000 dari badan hukum swasta.

Di posisi kedua ada paslon Syamsu Rizal-Fadli Ananda alias Dilan. Palson nomor urut 3 ini memiliki LPSDK sebanyak Rp674.909.500 juta. Sumbangan dana kampanye ini utuh berasal dari calon pribadi. (Baca Juga: pdip-kerahkan-6-dpc-menangkan-jagoannya-di-pilwalkot-makassar)

Palson Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH alias Imun di posisi ketiga dengan jumlah total Rp366.060.000. Rinciannya sebanyak Rp47.500.000 dari calon pribadi, dan Rp318.560.000 sumbangan dana dari perseorangan. Adapun paslon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi memiliki LPSDK paling buncit. Paslon nomor urut 1 ini mempunyai sebesar Rp200 juta. Disebutkan bahwa batas dana kampanye di Pilwalkot Makassar yakni sekira Rp95 miliar.

“Yang dilaporkan itu, penerimaan sumbangan yang masuk ke palson, baik itu sumbangan perorangan atau sumbangan dari lembaga. Jadi dia (paslon) laporkan penerimaannya," kata Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman melalui sambungan telepon, Minggu (1/11). (Baca Juga: dpt-pilwalkot-makassar-2020-berkurang-akibat-pandemi-covid-19)

Rahman mengatakan, total sumbangan dana kampanye ini termasuk yang sudah dipakai atau belum dipakai oleh paslon. Dimana dana kampanye ini masuk semua ke dalam rekening kampanye Paslon. Lanjut Rahman, paslon sedianya tidak melaporkan dana kampanye yang tidak sesuai atau tidak tepat. Karena hal ini bisa merugikan paslon di kemudian hari jelang pencoblosan.

“Nanti akan kelihatan juga di akhir. Kalau sudah disetor di kantor akuntan publik, apakah yang dilaporkan di LPSDK ini patuh atau tidak patuh, itu di akhir,” sebutnya. (Baca Juga: dp-diperiksa-soal-dugaan-politik-uang-bawaslu-sudah-penuhi-unsur-pidana)

Dia melanjutkan, jelang pencoblosan atau 5 Desember 2020, paslon kembali diwajibkan memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). “Kalau dia tidak menyetor di akhir, tiga hari setelah masa kampanye, itu diskualifikasi," tegasnya.

Juru bicara paslon Appi-Rahman, Fadli Noor membeberkan alasan jagoannya menerima sumbangan dana kampanye terbesar di Sulsel dan berani melaporkannya. Tujuannya ialah semata-mata untuk transparan.

“Kita berusaha transparan, menunjukkan bahwa ramainya kegiatan kami dan juga APK yang beredar, itu sejalan dengan apa yang kami laporkan biaya kampanye,” ungkapnya. (Baca Juga: survei-terbaru-pilwalkot-makassar-elektabilitas-appi-rahman-tertinggi)

Fadli menyebutkan, LPSDK empat paslon di Makassar ini bisa dinilai oleh publik. Apakah APK dan BK yang mereka pasang selama ini, serta aktifnya kegiatan sosialiasi kampanye mereka, selaras dengan dana kampanye yang mereka laporkan.

“Jadi, ini sebenarnya publikasi keuangan kandidat dalam laporan LPSDK, ini bisa juga menjadi pendidikan politik bagi publik. Bahwa apa yang terlihat, apakah selaras dengan yang dilaporkan," beber Fadli. (Baca Juga: tim-dilan-temukan-indikasi-jual-beli-suara-di-pilwalkot-makassar)

Soal besarnya sumbangan swasta sekira Rp5,5 miliar untuk paslon Appi-Rahman, Fadli mengaku pihaknya siap mempertanggungjawabkannya. "Besarnya jumlah sumbangan dari swasta yang tercantum di situ, akan kita pertanggungjawaban, dalam laporan akhir yang akan diaudit oleh akuntan publik,” tandas Ketua PSI Sulsel ini.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)