Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat

Minggu, 01 November 2020 - 21:31 WIB
loading...
Pengamat Sebut Kebijakan...
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021 sebesar Rp4,4 Juta atau naik 3,27% dari UMP tahun ini merupakan hal yang positif. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021 sebesar Rp4,4 Juta atau naik 3,27% dari UMP tahun ini merupakan hal yang positif. Apalagi keputusan tersebut dibuat Asimetris, di mana sektor usaha terdampak COVID-19 diperbolehkan untuk tetap menggunakan besaran UMP 2020.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP 2021 merupakan upaya menyelamatkan daya beli masyarakat. Terlebih, pada tahun depan, tidak ada jaminan harga-harga komoditas tidak naik, sehingga ini merupakan upaya penyeimbang yang dilakukan agar masyarakat tetap bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.

"Tapi harus ada indikator dan pemerataan sektor usaha. Jangan sampai ada perusahaan yang meraup keuntungan tetapi tidak menaikan UMP," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi saat dihubungi, Minggu (1/11/2020). (Baca juga; UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid )

Trubus menjelaskan, perlu ada indikator dan pemetaan yang jelas dari sektor-sektor usaha. seperti sektor usaha yang tetap tumbuh dan sektor usaha yang memang terdampak COVID-19. Jadi Pemprov DKI Jakarta bisa mengawasi dan memberikan penilaian terhadap perusahan yang memang tetap menggunakan UMP tahun ini atau menaikan UMP 2021.

"Harus ada pengawasan yang ketat. Mereka yang tidak melaporkan dan tidak menaikan UMP 2021 harus diberikan sanksi tegas," pungkasnya. (Baca juga; UMP Rp4,2 Juta, DKI Siapkan Program Peningkatan Kesejahteraan Buruh )

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021. Langkah itu ditempuh mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu (31/10/2020)."Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ungkap Anies dalam keterangan persnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved