Satpol PP DKI Jakarta Usulkan Pelanggar PSBB Menyapu Jalan

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:05 WIB
loading...
Satpol PP DKI Jakarta...
Petugas memberhentikan pengendara motor saat masa PSBB di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya yaitu menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin mengatakan, sanksi pelanggar PSBB bagi masayarakat tidak cukup hanya berupa teguran. Menurutnya, banyak orang setelah ditegur tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Untuk itu, kata dia, akan ada aturan baru dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar.

"Pergub tersebut sedang disusun. Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Arifin menjelaskan, dalam Pergub itu terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Sanksi ini diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.

Apabila masih membandel, lanjut Arifin, petugas akan memberikan teguran tertulis. Lalu diberikan juga rompi oranye beserta sapu jalan, dan pelanggar akan langsung menyapu jalanan saat itu juga.

"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu kita kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan 'pelanggar PSBB', disuruh nyapu," ungkapnya. (Baca juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi )

Kendati demikian, rencana itu masih dalam tahap pembahasan. Namun ia sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam Pergub baru nantinya. "Rencananya gitu. Tapi kan sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Meski Ada Ancaman, Kedubes...
Meski Ada Ancaman, Kedubes Iran Ucapkan Terima Kasih kepada Delegasi yang Hadiri Pemakaman Khamenei
Cristiano Ronaldo Pastikan...
Cristiano Ronaldo Pastikan Piala Dunia 2026 Menjadi yang Terakhir
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
Berita Terkini
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved