Warga Surabaya Diimbau Liburan di Rumah Selama Cuti Bersama
Rabu, 28 Oktober 2020 - 05:11 WIB
loading...
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. Foto/SINDOnews/Aan
A
A
A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama 2020.
Ia tak ingin angka penularan COVID-19 kembali melambung karena transmisi warga yang menjalani masa liburan di luar kota.
SE bernomor 443/9620/436.8.4/2020 itu ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan.
Semua pihak itu diimbau untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.
Dalam SE itu, Risma berpesan kepada masyarakat agar di masa pandemi COVID-19, seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.
Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.
Ia tak ingin angka penularan COVID-19 kembali melambung karena transmisi warga yang menjalani masa liburan di luar kota.
SE bernomor 443/9620/436.8.4/2020 itu ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan.
Semua pihak itu diimbau untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.
Dalam SE itu, Risma berpesan kepada masyarakat agar di masa pandemi COVID-19, seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.
Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.
Lihat Juga :