Selundupkan Pistol, Direktur Perusahaan Swasta dan Pecatan Polisi Ditangkap

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:09 WIB
loading...
Selundupkan Pistol,...
Polres Bandara Soetta memperlihatkan dua pelaku penyelundupan senjata api.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap dua kasus penyelundupan senjata api . Kedua pelaku yang diciduk diketahui berprofesi sebagai direktur salah satu perusahaan swasta dan seorang bekas anggota Polri yang dipecat.

Direktur perusahaan swasta yang ditangkap berinisial SAS. Dari tangan penghuni Apartement Kalibata Tower ini, petugas menyita satu senjata api jenis revolver yang diduga tidak berizin.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS diamankan pada Sabtu 19 September 2020 lalu, saat dalam perjalanan udara ke Makassar."Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makasar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senjata api" kata Ari, kepada Sindonews, Selasa (27/10/2020).

Saat itu juga dilakukan pemeriksaan kepada SAS, tersangka tidak memiliki surat-surat kelengkapan kepemilikan senjata api. "SAS ini membawa senpi jenis revolver dan pada saat ditanyakan kelengkapan administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan," ujarnya. (Baca: Keterangan Pelaku Pembunuh Gadis Bookingan Bikin Polisi Curiga)

Kepada polisi, pengusaha ini mengaku sudah memiliki senjata api sejak tahun 2015."Pengakuan tersangka senjata api itu dibeli dari seseorang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SAS berikut alat buksi senpinya diamankan di Polres Bandara Soetta," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan, selain SAS kepolisian bekerja sama dengan PT Pos Indonesia berhasil mengamankan pemesanan satu pucuk senjata api airsift gun serta amunisi sebanyak 50 butir, atas nama tersangka ZI di Padang, Sumatera Barat.

"ZI ini mantan anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat. Kasusnya masih dalam pengembangan." tuturnya. Tak hanya itu, kepolisian juga menggagalkan pengiriman senpi rakitan jenis revolver dengan tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Terungkap! Mantan Kapolres...
Terungkap! Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Aliran Dana Narkoba dari 2 Bandar
Kubu AKBP Didik Putra...
Kubu AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Penyimpangan Seksual, Polri Fokus Usut Kasus Narkoba
Rekomendasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved