Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pembakar Mobil Ambulans Nasdem

Senin, 26 Oktober 2020 - 19:40 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 13 Tersangka...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, saat gelar perkara soal demo berujung anarkis di Jalan AP Pettarani, di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10). Foto: SINDONews: Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus pengrusakan sejumlah fasilitas, serta kendaraan di kawasan Jalan Pettarani dan kantor salah satu partai politik. Kejadian itu berawal saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung, Kamis, (22/10) malam.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyatakan, sebelumnya pihaknya menersangkakan 11 orang dari 21 orang yang diamankan di lokasi kerusuhan. Dalam penyelidikan lanjutan, dua orang tersangka menyusul.

“Hasil pengembangan, total ada 13 tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan satu orang tersangka hasil pemeriksaan urine positif amfetamin diduga menggunakan narkoba,” kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10). (Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba)

Para tersangka terdiri dari enam mahasiswa berinisial SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Empat warga berinisial MA (18), MS (22), MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur adalah A (17), AS (17) dan RJ (16).

Belasan tersangka disebut terlibat dalam pembakaran satu unit ambulans, motor dan pengrusakan kantor DPC Nasdem Makassar. Selain itu, para pelaku turut merusak CCTV minimarket, pos penjagaan sekuriti hotel sampai papan reklame di kawasan tersebut.

Khusus anak di bawah umur, kata Merdisyam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mengakui hanya ikut-ikutan. “Ada juga karena melihat ajakan di media sosial. Warga juga seperti itu. Kalau mahasiswa mereka memang merencanakan demo anarkistis,” ucapnya.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, umumnya para tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun. Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak. Penyerahan seiring dengan penyidikan dan perampungan berkas perkara lainnya.

“Dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak serta, penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara lainnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Karena mekanisme hukum anak dibawah umur berbeda dengan orang dewasa,” ungkapnya. (Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Potensi Munculkan Klaster COVID-19)

Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan yang dirusak, pecahan kaca, batu bata, sampai pakaian yang digunakan para tersangka.

“Kami sekali lagi ingin menyampaikan ke masyarakat, penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum, telah diakomodir oleh Undang-undang. Kami tentu siap mengawal. Namun ketika ditemukan ada tindak pidana, kami pasti tindak," tegasnya. (Baca Juga: Prabowo Sebut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi Kekuatan Asing)

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriadi Idrus mengatakan puluhan orang itu terdiri dari 11 mahasiswa, dua warga sipil, dan delapan pelajar. Mereka diringkus di sekitar Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Dari 21 orang itu lima di antaranya masih di bawah umur. Mereka sudah menjalani tes urine dan rapid tes hasilnya negatif semua. Kalau mahasiswa datang dari kampus-kampus berbeda," kata Supriadi kepada SINDONews.com, Jumat (23/10).

Mahasiswa yang diamankan katanya, diduga berasal dari Aliansi Mahasiswa Makassar dan Gerakan Rakyat Makassar. Mereka diduga melakukan provokasi untuk membuat keributan sampai berujung bentrokan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)