Patungan Beli Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:53 WIB
loading...
Patungan Beli Sabu,...
Sidang perdana anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM dan ketiga orang temannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba digelar di PN Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang perdana anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM dan ketiga orang temannya, yakni DS, SY, dan MT, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelar di PN Tangerang pada Senin (26/10/2020). Dalam sidang virtual ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, AKM ikut terlibat membeli narkotika jenis sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta melalui temannya. "Pada Jumat 5 Juni 2020, saksi M Taufik menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,6 juta," kata JPU Ghozali, di Ruang No1, PN Tangerang pada Senin sore.

Dilanjutkan Ghozali, AKM memberikan uang senilai Rp800.000 kepada Taufik. Kemudian, uang itu digunakan untuk membeli 1 gram sabu senilai Rp1,6 juta dengan cara transfer. (Baca: Kasus Narkotika Putra Wakil Wali Kota Tangerang Siap Disidangkan)

Menimpali dakwaan jaksa, AKM dan kuasa hukumnya tampak pasrah dan menerima. Saat pemimpin sidang R Aji Suryo menanyakan apakah mereka ingin mengajukan eksepsi, AKM dan tim kuasanya hukumnya tidak mau."Kami tidak mengajukan eksepsi atau tidak ada keberatan majelis hakim," kata AKM.

Selanjutnya, JPU meminta waktu 1 minggu, untuk menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Sidang pun akhirnya ditutup dan dilanjutkan, pada Senin 2 November 2020.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang R Bayu Probo Sutopo mengatakan, terdakwa diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
"Ya, untuk hari ini agenda perdana terdakwa AKM dan kawan-kawan pembacaan surat dakwaan. Dakwaannya kita berlapis di Pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved