Patungan Beli Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:53 WIB
loading...
Patungan Beli Sabu,...
Sidang perdana anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM dan ketiga orang temannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba digelar di PN Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang perdana anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM dan ketiga orang temannya, yakni DS, SY, dan MT, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelar di PN Tangerang pada Senin (26/10/2020). Dalam sidang virtual ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, AKM ikut terlibat membeli narkotika jenis sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta melalui temannya. "Pada Jumat 5 Juni 2020, saksi M Taufik menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,6 juta," kata JPU Ghozali, di Ruang No1, PN Tangerang pada Senin sore.

Dilanjutkan Ghozali, AKM memberikan uang senilai Rp800.000 kepada Taufik. Kemudian, uang itu digunakan untuk membeli 1 gram sabu senilai Rp1,6 juta dengan cara transfer. (Baca: Kasus Narkotika Putra Wakil Wali Kota Tangerang Siap Disidangkan)

Menimpali dakwaan jaksa, AKM dan kuasa hukumnya tampak pasrah dan menerima. Saat pemimpin sidang R Aji Suryo menanyakan apakah mereka ingin mengajukan eksepsi, AKM dan tim kuasanya hukumnya tidak mau."Kami tidak mengajukan eksepsi atau tidak ada keberatan majelis hakim," kata AKM.

Selanjutnya, JPU meminta waktu 1 minggu, untuk menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Sidang pun akhirnya ditutup dan dilanjutkan, pada Senin 2 November 2020.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang R Bayu Probo Sutopo mengatakan, terdakwa diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
"Ya, untuk hari ini agenda perdana terdakwa AKM dan kawan-kawan pembacaan surat dakwaan. Dakwaannya kita berlapis di Pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Teddy Minahasa Divonis...
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved