Pemerintah Batalkan Penerbitan Surat Utang Corona

Kamis, 07 Mei 2020 - 21:48 WIB
loading...
Pemerintah Batalkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat utang khusus untuk penanganan pandemi Corona atau pandemic bonds akhirnya dibatalkan. Hal itu terungkap dalam paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR. Dijelaskan, bahwa penerbitan surat berharga negara dalam rangka pandemi Covid-19 tidak dilakukan melalui seri khusus atau pandemic bonds.

Pemerintah hanya akan menerbitkan surat utang secara keseluruhan seperti biasanya, baik melalui lelang maupun private placement kepada investor di dalam maupun luar negeri. ( Baca:10 Ton Beras Tak Layak buat Paket Sembako Dikembalikan ke Bulog )

“Penerbitan SBN dalam rangka pandemi COVID-19 tidak dilakukan melalui seri khusus, melainkan menjadi bagian dari penerbitan SBN secara keseluruhan, yaitu baik melalui lelang, ritel, maupun private placement, baik dalam dan/atau luar negeri,” tulis bahan materi tersebut, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Sebagai informasi, rencana penerbitan surat utang negara secara keseluruhan ini masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penerbitannya pun dilaksanakan dalam suatu skema khusus yang terpisah. Saat ini rencana itu masih dalam koordinasi intensif dengan Bank Indonesia.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan obligasi global atau pandemic bond berdenominasi dolar AS senilai US$ 4,3 miliar untuk mendanai penanganan virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Seharusnya, pandemic bond itu diterbitkan dalam tiga tenor, yaitu 10,5 tahun, 30,5 tahun dan 50 tahun. Adapun bond bertenor 50 tahun menjadi rekor bond dengan tenor terlama di Indonesia.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjarahan Rumah Sri...
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, Polisi Tangkap 52 Tersangka
Polisi Tetapkan 11 Tersangka...
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Setelah Dijarah Massa,...
Setelah Dijarah Massa, Rumah Sri Mulyani Dijaga TNI
Rumah Sri Mulyani Kini...
Rumah Sri Mulyani Kini Dijaga Ketat Prajurit TNI
Kesaksian dan Kecemasan...
Kesaksian dan Kecemasan Tetangga Sri Mulyani: Takutnya Nyebar ke Rumah Lain
Rumah Diduga Milik Sri...
Rumah Diduga Milik Sri Mulyani Dijarah Massa, TV hingga Panci Dibawa Kabur
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved