Kepala UPT AGD Dinkes DKI: AGD Bukan Instansi Profit Oriented

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 19:14 WIB
loading...
Kepala UPT AGD Dinkes...
Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan memberikan keterangan terkait kasus PHK petugas AGD di Jakarta, Jumat (23/10/2020). Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan menegaskan AGD Dinkes DKI bukan instansi yang profit oriented.

"Hanya pengelolaan keuangannya saja BLUD. Boleh mencari untung, tapi bukan tujuan utama kami melainkan pelayanan masyarakat," ujar Iwan, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Petugas Ambulans DKI di-PHK lantaran Ngotot Bentuk Serikat Pekerja)

Secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Artinya, seluruh gaji dan tunjangan didapatkan dari APBD DKI dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, tidak diperkenankan para pegawainya memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.

Larangan tersebut dipertegas dalam UU No 5 Tahun 2016 tentang aturan ASN. “Karena ini programnya pemerintah, itu sudah bagian dari ASN. Jadi, mengacunya ke sana bukan lagi ke UU 21 tentang Serikat, UU 13 tentang Tenaga Kerja, seperti itu," jelas Iwan. (Baca juga: 11.742 Warga Jakarta Terjaring Razia Masker pada Masa PSBB Transisi)

Nah, yang dituntut mereka ngotot ingin kepala unit menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB), ketua serikat juga menandatangani PKB. Itu mereka lakukan karena menganggap AGD nonpemerintah.

"Seperti halnya di perusahaan (swasta), jadi setiap kebijakan dan keputusan AGD harus seizin dan persetujuan kepala serikat. Ini kan tidak berlaku kalau di pemerintahan, kecuali di swasta. BUMD dan BUMN boleh karena itu memang perusahaan yang tugasnya mencari profit oriented," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah Kecam...
Pemimpin Hizbullah Kecam Negosiasi Lebanon-Israel, Dianggap Tidak Tahu Malu
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved