Ini Panduan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Ibu Kota

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 05:33 WIB
loading...
Ini Panduan Resepsi...
Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi ini. Simulasi pun telah dilakukan sebagai bahan pertimbangan tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi ini. Simulasi pun telah dilakukan sebagai bahan pertimbangan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan acara simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung Ballroom Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (22/10) malam pada masa pandemi COVID-19 seperti ini sangat penting. Sehingga menjadi panduan apabila nanti sudah diperbolehkan, masyarakat dapat mengadakan pesta resepsi pernikahan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditentukan. (Baca juga: PSBB Transisi, DKI Akan Izinkan Resepsi Pernikahan)

Politisi Partai Gerindra itu itu pun tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali resepsi pernikahan pasca PSBB transisi berakhir 25 Oktober mendatang. "Hasil simulasi akan menjadi pertimbangan dalam rapat beberapa hari ke depan. Termasuk dengan pemerintah pusat," ujar Ariza di gedung TMII, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020)

Ariza menjelaskan dengan adanya resepsi pernikahan ini memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian karena ada multiplier effect bagi ribuan karyawan yang hampir terancam PHK. Dia berharap, setelah tujuh bulan belum diizinkan beroperasi ke depan bisa memulai pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun beberapa protokol kesehatan saat diizinkannya penyelenggaraan resepsi pernikahan, antara lain:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus Corona menipis.
5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan Hand Sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu, harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu (Jika ada) harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
14. Para tamu yang akan keluar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai. (Baca juga:Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh)

Dalam simulasi ini, Wagub Ariza juga turut menyaksikan penandatanganan dari para penyedia jasa resepsi pernikahan mengenai Pakta Integritas terhadap Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved