Kepergok Mencuri Ponsel, Pelajar di Bengkulu Cekik IRT hingga Pingsan
loading...
A
A
A
BENGKULU - Kepergok mencuri telepon genggam, FH (19), pelajar Sekolah Menengah Umum di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu , mencekik korbannya hingga pingsan.
Catatan kepolisian menyebutkan, aksi nekat FH dilakukan saat korban Nurhasanah (34), warga Desa Padang Jaya, terlelap tidur sekitar pukul 23.30 WIB, pada 13 Oktober lalu. Tersangka masuk dan mendapati telepon genggam di kamar korban.
"Saat FH membuka pintunya, ia melihat sebuah handphone terletak di atas meja di samping sebuah tv dengan posisi sedang di charger. Selanjutnya dia berniat mencurinya,” kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi, Kamis (22/10/2020).
Saat FH berniat membawa kabur telepon genggam, korban terbangun. Lantaran panik, tersangka nekat mencekik korban hingga pingsan. Aksi pelajar ini terhenti saat mendengar suara motor suami korban. (Baca juga: Akun Facebook Atas Nama Gubernur Babel Sebar Hal Tak Pantas Bikin Heboh, Erzaldi Rosman: Itu Akun Palsu)
“Korban sempat meronta-ronta akibat cekikan itu. Sempat juga berpapasan dengan suami korban. Pelaku mengatakan kepada suami korban kalau baru saja dari kamar mandi," tambah Asnawi. (Baca juga: Bocah Ingusan Ugal-ugalan Naik Motor di Jalan Raya Sengkang Kabupaten Wajo, Ditilang Binggung Mau Nangis)
Selain FH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone tipe Realmi C3, 1 unit motor milik pelaku, dan sebuah kain sprei yang terdapat bercak darah korban. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Catatan kepolisian menyebutkan, aksi nekat FH dilakukan saat korban Nurhasanah (34), warga Desa Padang Jaya, terlelap tidur sekitar pukul 23.30 WIB, pada 13 Oktober lalu. Tersangka masuk dan mendapati telepon genggam di kamar korban.
"Saat FH membuka pintunya, ia melihat sebuah handphone terletak di atas meja di samping sebuah tv dengan posisi sedang di charger. Selanjutnya dia berniat mencurinya,” kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi, Kamis (22/10/2020).
Saat FH berniat membawa kabur telepon genggam, korban terbangun. Lantaran panik, tersangka nekat mencekik korban hingga pingsan. Aksi pelajar ini terhenti saat mendengar suara motor suami korban. (Baca juga: Akun Facebook Atas Nama Gubernur Babel Sebar Hal Tak Pantas Bikin Heboh, Erzaldi Rosman: Itu Akun Palsu)
“Korban sempat meronta-ronta akibat cekikan itu. Sempat juga berpapasan dengan suami korban. Pelaku mengatakan kepada suami korban kalau baru saja dari kamar mandi," tambah Asnawi. (Baca juga: Bocah Ingusan Ugal-ugalan Naik Motor di Jalan Raya Sengkang Kabupaten Wajo, Ditilang Binggung Mau Nangis)
Selain FH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone tipe Realmi C3, 1 unit motor milik pelaku, dan sebuah kain sprei yang terdapat bercak darah korban. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(boy)