Dugaan Politik Uang, Muhamad-Saraswati dan Azizah-Ruhamaben Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
Dugaan Politik Uang,...
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel No 1 Muhamad-Rahayu Saraswati dan No 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben dilaporkan ke Bawaslu Tangsel atas dugaan politik uang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel No 1 Muhamad-Rahayu Saraswati dan No 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben dilaporkan ke Bawaslu Tangsel atas dugaan politik uang.

Direktur Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP), Fauzan Muzakki mengatakan, hasil penelusuran GPSP, ada dua pasangan calon yang diduga menggunakan politik uang."Kedua pasangan itu, yakni Muhamad-Rahayu Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben. Kami melayangkan laporan ke Bawaslu Tangsel untuk segera ditindaklanjuti," kata Fauzan kepada SINDOnews pada Rabu (21/10/2020).

Dugaan menggunakan politik uang pada pasangan Azizah-Ruhamaben tampak pada program bantuan Rp100 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) per tahun, dan insentif Rp1 juta per tahun. "Kami telah menyerahkan sejumlah bukti, seperti surat laporan dan bukti flyer yang mengiming-imingi masyarakat dengan program kerja unggulan seperti bantuan itu ke Bawaslu Tangsel," ujarnya.

Sementara dugaan politik uang pada pasangan Muhamad-Saraswati, lanjut Fauzan, pada program rencana memberikan dana sebesar Rp1 juta per tahun untuk majelis taklim."Juga insentif Rp1 juta per bulan bagi RT/RW, agenda pembangunan Rp100 juta rupiah per tahun untuk RT/RW. Ini merupakan bagian dari politik uang," tuturnya. (Baca: Polda Metro Jaya Tetap Tak Akan Berikan Izin Keramaian)

Sebagai penguat laporannya, Fauzan menambahkan bukti terlampir penyebutan nominal bukan hanya dilakukan saat pemaparan visi-misi, juga disebarkan melalui flyer dalam kampanye di media sosial."Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, di antaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.

Pelanggaran atas pasal tersebut, mulai dari pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku."Dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 2, sanksi administratif berupa diskualifikasi pencalonannya. Bawaslu bisa melakukan pembatalan pasangan calon," katanya.

Dalam Pasal 187 a ayat 2 UU Pilkada juga mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang, yakni sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan ancaman denda hingga Rp 1 miliar. "GPPB meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan tawaran atau iming-iming hadiah, baik itu berupa uang, jabatan, atau lain sebagainya. masyarakat jangan tergiur iming-iming atau janji kandidat," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kakak Adik Viral Tawarkan...
Kakak Adik Viral Tawarkan Ginjal untuk Bebaskan Ibu, Polisi Tangguhkan Penahanan SY
Konsolidasi Kader PDIP...
Konsolidasi Kader PDIP Tangsel, Komitmen Wujudkan Tiga Pilar Partai
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Dinkes Tangsel Periksa...
Dinkes Tangsel Periksa Kesehatan Warga Terdampak Banjir
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Bongkar Tembok Gang...
Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Putusan DKPP Pecat Ketua...
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
PDIP Tangsel Gelar Mimbar...
PDIP Tangsel Gelar Mimbar Demokrasi dan Cap Jempol Darah demi Megawati Soekarnoputri
Kasus Sekeluarga Tewas...
Kasus Sekeluarga Tewas di Ciputat Terungkap, Suami Bunuh Istri-Anak lalu Bunuh Diri
Rekomendasi
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Lebaran 2025, Ayu Ting...
Lebaran 2025, Ayu Ting Ting Bersyukur Pekerjaan Lancar dan Rezeki Berlimpah
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
4 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
4 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
4 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
5 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
5 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
7 jam yang lalu
Infografis
Rupiah Jeblok ke Level...
Rupiah Jeblok ke Level Terendah Sejak Krisis 1998
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved