Dugaan Politik Uang, Muhamad-Saraswati dan Azizah-Ruhamaben Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
Dugaan Politik Uang,...
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel No 1 Muhamad-Rahayu Saraswati dan No 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben dilaporkan ke Bawaslu Tangsel atas dugaan politik uang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel No 1 Muhamad-Rahayu Saraswati dan No 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben dilaporkan ke Bawaslu Tangsel atas dugaan politik uang.

Direktur Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP), Fauzan Muzakki mengatakan, hasil penelusuran GPSP, ada dua pasangan calon yang diduga menggunakan politik uang."Kedua pasangan itu, yakni Muhamad-Rahayu Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben. Kami melayangkan laporan ke Bawaslu Tangsel untuk segera ditindaklanjuti," kata Fauzan kepada SINDOnews pada Rabu (21/10/2020).

Dugaan menggunakan politik uang pada pasangan Azizah-Ruhamaben tampak pada program bantuan Rp100 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) per tahun, dan insentif Rp1 juta per tahun. "Kami telah menyerahkan sejumlah bukti, seperti surat laporan dan bukti flyer yang mengiming-imingi masyarakat dengan program kerja unggulan seperti bantuan itu ke Bawaslu Tangsel," ujarnya.

Sementara dugaan politik uang pada pasangan Muhamad-Saraswati, lanjut Fauzan, pada program rencana memberikan dana sebesar Rp1 juta per tahun untuk majelis taklim."Juga insentif Rp1 juta per bulan bagi RT/RW, agenda pembangunan Rp100 juta rupiah per tahun untuk RT/RW. Ini merupakan bagian dari politik uang," tuturnya. (Baca: Polda Metro Jaya Tetap Tak Akan Berikan Izin Keramaian)

Sebagai penguat laporannya, Fauzan menambahkan bukti terlampir penyebutan nominal bukan hanya dilakukan saat pemaparan visi-misi, juga disebarkan melalui flyer dalam kampanye di media sosial."Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, di antaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.

Pelanggaran atas pasal tersebut, mulai dari pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku."Dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 2, sanksi administratif berupa diskualifikasi pencalonannya. Bawaslu bisa melakukan pembatalan pasangan calon," katanya.

Dalam Pasal 187 a ayat 2 UU Pilkada juga mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang, yakni sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan ancaman denda hingga Rp 1 miliar. "GPPB meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan tawaran atau iming-iming hadiah, baik itu berupa uang, jabatan, atau lain sebagainya. masyarakat jangan tergiur iming-iming atau janji kandidat," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Rekomendasi
Jenderal Iran Incar...
Jenderal Iran Incar Trump dan Netanyahu, Balas Dendam untuk Khamenei
Trump Ketar-ketir Nyawanya...
Trump Ketar-ketir Nyawanya Terancam, Sebut Iran Berencana Membunuhnya
Hyundai Pamer Ioniq...
Hyundai Pamer Ioniq V Berdesain Cyberpunk dengan Jarak Tempuh 620 km
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved