DPRD Bulukumba Belajar Sistem E-Voting untuk Pilkades di Sidoarjo

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:31 WIB
loading...
DPRD Bulukumba Belajar...
DPRD Bulukumba belajar sistem E-Voting untuk Pilkades. Foto: Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di DPRD Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/10/2020).

Kunker tersebut dalam hal rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Bulukumba nomor 4 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.

Baca Juga: Tambang Galian C Ditutup, Pengusaha Mengadu ke DPRD Bulukumba

Kunjungan tersebut diikuti Ketua DPRD Bulukumba Rijal, rombongan Komisi A DPRD Bulukumba , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Kurniyadi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta para Camat.

Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari dari Senin-Rabu dimanfaatkan untuk mempelajari langsung sistem yang diterapkan oleh pemerintah Sidoarjo dalam pemilihan kepala desa yang dilakukan dengan sistem e-voting.

“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan Perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting,” kata Ketua Komisi A DPRD Bulukumba A Pangerang Hakim, Rabu, (21/10/2020).

Menurutnya, Perda calon kepala Desa di haruskan bisa menguasai Informasi dan Teknologi (IT). Dengan begitu menurutnya, pelanggaran dari panitia pemilihan kepala desa bisa diminimalisir.

“Jika perda ini yang diterapkan nantinya, maka akan mengurangi pelanggaran Pilkades,” jelasnya.

Para rombongan tersebut juga ke Desa yang pernah melaksanakan pemilihan secara e-voting guna bertatap muka langsung untuk mengetahui plus minus serta pembiayaan yang digunakan dalam pemilihan sistem e-voting ini.

Baca Juga: Pansus DPRD Bulukumba Akan Bekerja Hingga Rekomendasi Terbit

“Di sini kami lihat semuanya menggunakan perangkat eletronik, jadi potensi kecurangan tidak ada lagi, makanya nanti saya mau beberapa desa diambil sampel baru kita anggarkan,” tutupnya.

Kepala Dinas PMD Bulukumba, Andi Kurniyadi yang dikonfirmasi mengatakan, jika hal tersebut bisa saja diterapkan di Kabupaten Bulukumba , jika seluruh perangkat telah siap.

"Itu bisa saja diterapkan asalkan seluruh perangkat telah siap seperti Peraturan Daerah (Perda). Karena di tahun 2022 kita akan Pilkades lagi jadi paling sudah bisa dilakukan," singkatnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sepakati KUA PPAS Bulukumba 2023
Tiga Peraturan Daerah...
Tiga Peraturan Daerah Disahkan, Desa Punya Ruang Kembangkan Pariwisata
DPRD Bulukumba Rekomendasikan...
DPRD Bulukumba Rekomendasikan Bangun Docking Kapal
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved