Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi

Rabu, 15 April 2020 - 19:03 WIB
loading...
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Theopilus Tegai
A A A
SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak bagi wajib pajak selama empat bulan ke depan. Keputusan ini dikeluarkan oleh pemerintah menyusul adanya dampak penyebaran virus Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Theopilus Tegai mengatakan, keputusan pembebasan bayar pajak bagi wajib pajak selama empat bulan itu berdasarkan surat pengumuman dari Bupati Jayapura nomor 188-4/12/PENG/SET, mengenai arahan Pembebasan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada wajib pajak elama empat bulan ke depan.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Bupati Jayapura nomor 188.4/151 tahun 2020, tentang pembebasan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah," kata Theopilus Tegai di kantor Bupati Jayapura, Selasa (15/4/2020).

Sesuai keputusan Bupati dimaksud, ada beberapa komponen pajak dan retribusi pajak yang dibebaskan selama empat bulan yakni pajak hotel, pajak restoran dan hiburan, pajak air tanah. Sedangkan untuk Komponen retribusi yaitu, retribusi persampahan atau retribusi kebersihan.

"Ketentuan ini berlaku dari bulan April sekarang sampai bulan Juni 2020, itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang virus Covid-19 ini belum juga tuntas nanti kita akan mempertimbangkan itu untuk disesuaikan," ujarnya.

Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainya supaya menidaklanjuti keputusan Pemkab Jayapura ini.

Dengan berlakunya keputusan ini maka sudah otomatis sangat mempengaruhi besaran penerimaan pendapatan daerah yang sudah ditargetkan pada tahun ini. Di mana pada tahun ini target penerimaan PAD Kabupaten Jayapura senilai, Rp176 miliar. "Khusus untuk kita Bappenda itu kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan empat jenis pajak dan satu retribusi, itu yang dikelola oleh Bapenda," bebernya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved