Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi

Rabu, 15 April 2020 - 19:03 WIB
loading...
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Theopilus Tegai
A A A
SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak bagi wajib pajak selama empat bulan ke depan. Keputusan ini dikeluarkan oleh pemerintah menyusul adanya dampak penyebaran virus Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Theopilus Tegai mengatakan, keputusan pembebasan bayar pajak bagi wajib pajak selama empat bulan itu berdasarkan surat pengumuman dari Bupati Jayapura nomor 188-4/12/PENG/SET, mengenai arahan Pembebasan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada wajib pajak elama empat bulan ke depan.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Bupati Jayapura nomor 188.4/151 tahun 2020, tentang pembebasan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah," kata Theopilus Tegai di kantor Bupati Jayapura, Selasa (15/4/2020).

Sesuai keputusan Bupati dimaksud, ada beberapa komponen pajak dan retribusi pajak yang dibebaskan selama empat bulan yakni pajak hotel, pajak restoran dan hiburan, pajak air tanah. Sedangkan untuk Komponen retribusi yaitu, retribusi persampahan atau retribusi kebersihan.

"Ketentuan ini berlaku dari bulan April sekarang sampai bulan Juni 2020, itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang virus Covid-19 ini belum juga tuntas nanti kita akan mempertimbangkan itu untuk disesuaikan," ujarnya.

Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainya supaya menidaklanjuti keputusan Pemkab Jayapura ini.

Dengan berlakunya keputusan ini maka sudah otomatis sangat mempengaruhi besaran penerimaan pendapatan daerah yang sudah ditargetkan pada tahun ini. Di mana pada tahun ini target penerimaan PAD Kabupaten Jayapura senilai, Rp176 miliar. "Khusus untuk kita Bappenda itu kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan empat jenis pajak dan satu retribusi, itu yang dikelola oleh Bapenda," bebernya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Cahaya Hati Indonesia...
Cahaya Hati Indonesia Spesial Ramadan Bulan Ramadan Mau ke Surga atau Neraka? Tayang di iNews, Pukul 12.45 WIB
9 Rest Area Terindah...
9 Rest Area Terindah di Indonesia, Referensi Tempat Istirahat Nyaman saat Mudik
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
Berita Terkini
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
21 menit yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
54 menit yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
55 menit yang lalu
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
1 jam yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
1 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved