Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi

Rabu, 15 April 2020 - 19:03 WIB
loading...
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Theopilus Tegai
A A A
SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak bagi wajib pajak selama empat bulan ke depan. Keputusan ini dikeluarkan oleh pemerintah menyusul adanya dampak penyebaran virus Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Theopilus Tegai mengatakan, keputusan pembebasan bayar pajak bagi wajib pajak selama empat bulan itu berdasarkan surat pengumuman dari Bupati Jayapura nomor 188-4/12/PENG/SET, mengenai arahan Pembebasan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada wajib pajak elama empat bulan ke depan.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Bupati Jayapura nomor 188.4/151 tahun 2020, tentang pembebasan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah," kata Theopilus Tegai di kantor Bupati Jayapura, Selasa (15/4/2020).

Sesuai keputusan Bupati dimaksud, ada beberapa komponen pajak dan retribusi pajak yang dibebaskan selama empat bulan yakni pajak hotel, pajak restoran dan hiburan, pajak air tanah. Sedangkan untuk Komponen retribusi yaitu, retribusi persampahan atau retribusi kebersihan.

"Ketentuan ini berlaku dari bulan April sekarang sampai bulan Juni 2020, itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang virus Covid-19 ini belum juga tuntas nanti kita akan mempertimbangkan itu untuk disesuaikan," ujarnya.

Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainya supaya menidaklanjuti keputusan Pemkab Jayapura ini.

Dengan berlakunya keputusan ini maka sudah otomatis sangat mempengaruhi besaran penerimaan pendapatan daerah yang sudah ditargetkan pada tahun ini. Di mana pada tahun ini target penerimaan PAD Kabupaten Jayapura senilai, Rp176 miliar. "Khusus untuk kita Bappenda itu kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan empat jenis pajak dan satu retribusi, itu yang dikelola oleh Bapenda," bebernya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved