Polda Metro Ciduk 6 Orang Terkait Pengeroyokan Polisi saat Aksi 8 Oktober
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Yusri melanjutkan, tiga pelaku pengeroyokan yakni, MMR, SD, dan MF, menjual barang berharga korban kepada penadah. Setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap ketiga pelaku serta tiga penadah yakni, Y , FA dan AI.
"Kami masih memburu dua pelaku lain yang ikut mengeroyok korban," ujarnya. Yusri menuturkan, untuk SD dan MF yang masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa. Mereka akan dititipkan di rumah aman berkoordinasi dengan Bapas.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun dan atau minimal 4 tahun," ucapnya.
"Kami masih memburu dua pelaku lain yang ikut mengeroyok korban," ujarnya. Yusri menuturkan, untuk SD dan MF yang masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa. Mereka akan dititipkan di rumah aman berkoordinasi dengan Bapas.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun dan atau minimal 4 tahun," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :