BNNK Amankan 5 Tersangka yang Tanam Ganja di Atap Rumah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:51 WIB
loading...
BNNK Amankan 5 Tersangka yang Tanam Ganja di Atap Rumah
BNNK Tasikmalaya mengamankan seorang warga di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya yang menanam ganja di atap rumah. Foto dok/SINDOnews
A A A
TASIKMALAYA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya mengamankan seorang warga di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya yang menanam ganja di atap rumah. Selain pemilik, petugas BNNK juga berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga merupakan pemakai dan warga yang membantu menanam pohon ganja tersebut.

Penangkapan tersebut sontak membuat warga terkejut. Pasalnya warga mengenal tersangka sebagai orang yang terbuka dan dikenal baik. Asep Sanusi, salah seorang warga sekitar, misalnya, mengaku kaget dan tidak menyangka ada warga di kampungnya yang menanam ganja. “Tersangka dikenal baik dan sehari-hari pun tersangka selalu bergaul dengan warga lainnya, bahkan sering ikut kumpul-kumpul jika ada kegiatan di kampung tersebut,” kata Asep, Rabu (21/10/2020).

Menurut Asep, tersangka bernama Muslim (50) itu sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan yang pasti. “Di rumahnya, ia tinggal bersama orang tua dan kakak-kakaknya. Sementara status tersangka saat ini menduda dan mempunyai satu orang anak,” terang Asep. (Baca: Bertahun-tahun, Kakek di Tasikmalaya Tanam Ganja di Atap Rumah untuk Dijual dan Dipakai Sendiri)

Kepala BNNK Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, dalam kasus tersebut sudah ada lima orang yang diamankan. “Termasuk pemilik rumah dan orang kepercayaannya yang ditugaskan membantu menanam pohon ganja tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya diduga pemakai dan pelanggan pohon ganja tersebut,” kata Tuteng.

Sebelumnya, BNNK Tasikmalaya dan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jawa Barat menggerebek pemilik 45 batang ganja yang ditanam di polybag sebuah rumah di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020), siang. (Baca: BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Sabu Rp1 Miliar dari Tangan Yeti Si Ratu Sabu)

Hasill penggrebekan, petugas menemukan 45 batang pohon ganja berbagai ukuran, mulai dari pohon yang baru tumbuh hingga berukuran satu meter lebih yang disimpan di atap rumah. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Narkoba pasal 111, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)