Aminullah Keluarkan Perwal Wajib Pakai Masker di Banda Aceh
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020.
"Perwal-nya sudah saya teken hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jumat 8 Mei 2020 yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku Tim Siaga Covid-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan," katanya di pendopo, Rabu (6/5/2020).
Perwal dimaksud memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar. "Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," terang Aminullah
Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. "Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," katanya.
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. "Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.
Menurut Aminullah, Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
"Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," ujarnya.
Di samping itu, Pemko Banda Aceh juga akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat baik berupa sosialisasi maupun pembagian masker. "Sosialisasi penggunaan masker terus masif kita lakukan dengan melibatkan segenap elemen kota termasuk perangkat desa dan kader PKK di gampong-gampong," katanya.
Wali kota kembali mengimbau seluruh masyarakat agar disiplin memakai masker untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. "Saya harapkan dukungan masyarakat dan semua pihak demi Banda Aceh dapat cepat terbebas dari Covid-19," katanya lagi.
"Perwal-nya sudah saya teken hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jumat 8 Mei 2020 yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku Tim Siaga Covid-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan," katanya di pendopo, Rabu (6/5/2020).
Perwal dimaksud memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar. "Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," terang Aminullah
Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. "Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," katanya.
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. "Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.
Menurut Aminullah, Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
"Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," ujarnya.
Di samping itu, Pemko Banda Aceh juga akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat baik berupa sosialisasi maupun pembagian masker. "Sosialisasi penggunaan masker terus masif kita lakukan dengan melibatkan segenap elemen kota termasuk perangkat desa dan kader PKK di gampong-gampong," katanya.
Wali kota kembali mengimbau seluruh masyarakat agar disiplin memakai masker untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. "Saya harapkan dukungan masyarakat dan semua pihak demi Banda Aceh dapat cepat terbebas dari Covid-19," katanya lagi.
(ars)