Aminullah Keluarkan Perwal Wajib Pakai Masker di Banda Aceh
Kamis, 07 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020.
A
A
A
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020.
"Perwal-nya sudah saya teken hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jumat 8 Mei 2020 yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku Tim Siaga Covid-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan," katanya di pendopo, Rabu (6/5/2020).
Perwal dimaksud memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar. "Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," terang Aminullah
Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. "Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," katanya.
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. "Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.
"Perwal-nya sudah saya teken hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jumat 8 Mei 2020 yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku Tim Siaga Covid-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan," katanya di pendopo, Rabu (6/5/2020).
Perwal dimaksud memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar. "Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," terang Aminullah
Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. "Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," katanya.
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. "Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.
Lihat Juga :