Perda Covid-19 DKI Hanya Mengatur Sanksi Administrasi dan Sosial
Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:35 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Raperda tersebut satu di antaranya mengatur soal sanksi.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, perda tersebut menganut dua sanksi, yakni administrasi dan sanksi sosial. Sanksi tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya. (Baca: Agar Doa Cepat Dikabulkan, Perhatikan Tiga Hal Ini!)
Hanya, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Mekanismenya melalui proses sidang tindak pidana ringan. “Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat,” kata Pantas kemarin.
Dia menjelaskan, perda tersebut bertujuan mengubah perilaku masyarakat menuju pola hidup bersih dan sehat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Nah, itulah tujuan akhir dari perda ini,” ucapnya.
Menurut Pantas, selain mengatur sanksi, perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu juga mengatur kepastian usaha di masa pandemi di antaranya Pasal 29 bab X yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan SWAB atau tes cepat molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, perda tersebut menganut dua sanksi, yakni administrasi dan sanksi sosial. Sanksi tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya. (Baca: Agar Doa Cepat Dikabulkan, Perhatikan Tiga Hal Ini!)
Hanya, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Mekanismenya melalui proses sidang tindak pidana ringan. “Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat,” kata Pantas kemarin.
Dia menjelaskan, perda tersebut bertujuan mengubah perilaku masyarakat menuju pola hidup bersih dan sehat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Nah, itulah tujuan akhir dari perda ini,” ucapnya.
Menurut Pantas, selain mengatur sanksi, perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu juga mengatur kepastian usaha di masa pandemi di antaranya Pasal 29 bab X yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan SWAB atau tes cepat molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.
Lihat Juga :