Perda Covid-19 DKI Hanya Mengatur Sanksi Administrasi dan Sosial

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:35 WIB
loading...
Perda Covid-19 DKI Hanya...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Raperda tersebut satu di antaranya mengatur soal sanksi.



Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, perda tersebut menganut dua sanksi, yakni administrasi dan sanksi sosial. Sanksi tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya. (Baca: Agar Doa Cepat Dikabulkan, Perhatikan Tiga Hal Ini!)

Hanya, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Mekanismenya melalui proses sidang tindak pidana ringan. “Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat,” kata Pantas kemarin.

Dia menjelaskan, perda tersebut bertujuan mengubah perilaku masyarakat menuju pola hidup bersih dan sehat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Nah, itulah tujuan akhir dari perda ini,” ucapnya.

Menurut Pantas, selain mengatur sanksi, perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu juga mengatur kepastian usaha di masa pandemi di antaranya Pasal 29 bab X yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan SWAB atau tes cepat molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Rusia dan Korut Akan...
Rusia dan Korut Akan Menghadapi Sanksi Barat Bersama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved