PKL Langgar Perda Covid-19, Sanksi Teguran Tertulis hingga Pembubaran

Senin, 19 Oktober 2020 - 23:05 WIB
loading...
PKL Langgar Perda Covid-19,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan edukasi dan protokol kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, sanksi teguran tertulis hingga pembubaran akan dilakukan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19, dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakatn dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," demikian dikutip dari Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Senin (19/10/2020). (Baca: Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19)

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
2. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan masyarakat pada kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi
tertentu lainnya, dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur," bunyi kutipan Perda yang baru saja disahkan itu.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perd tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Netizen Bandingkan Gus...
Netizen Bandingkan Gus Miftah dan UAS pada Pedagang Es Teh saat Ceramah, Singgung soal Adab
Ramai Gus Miftah Hina...
Ramai Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Beredar Video UAS Borong Dagangan saat Ceramah
Akhirnya, Gus Miftah...
Akhirnya, Gus Miftah Minta Maaf usai Video Dia Menghina Pedagang Es Viral
Rekomendasi
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved