PKL Langgar Perda Covid-19, Sanksi Teguran Tertulis hingga Pembubaran

Senin, 19 Oktober 2020 - 23:05 WIB
loading...
PKL Langgar Perda Covid-19,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan edukasi dan protokol kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, sanksi teguran tertulis hingga pembubaran akan dilakukan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19, dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakatn dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," demikian dikutip dari Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Senin (19/10/2020). (Baca: Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19)

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
2. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan masyarakat pada kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi
tertentu lainnya, dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur," bunyi kutipan Perda yang baru saja disahkan itu.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perd tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Netizen Bandingkan Gus...
Netizen Bandingkan Gus Miftah dan UAS pada Pedagang Es Teh saat Ceramah, Singgung soal Adab
Ramai Gus Miftah Hina...
Ramai Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Beredar Video UAS Borong Dagangan saat Ceramah
Akhirnya, Gus Miftah...
Akhirnya, Gus Miftah Minta Maaf usai Video Dia Menghina Pedagang Es Viral
Rekomendasi
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved