DP3A Prihatin Kasus Mucikari Prostitusi Anak
Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:39 WIB
loading...
DP3A prigati Kasus Mucikarai Anak. Foto/iNewsTV/Jamal Pangwa
A
A
A
PIDIE ACEH - Kasus ditangkapnya tiga orang pelaku prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Pidie , Aceh, oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie pada 13 Oktober 2020 kemarin, membuat sejumlah warga tercegang dan prihatin dengan peristiwa itu.
Namun kali ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pun ikut buka mulut menanggapi kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. (Baca juga: Wabup Prihatin Peristiwa Prostitusi Anak di Pidie )
Seperti diketahui sebelumnya bahwa polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh pada 13 Oktober 2020 kemarin. (Baca juga: Tiga Pasang Remaja Pesta Seks di Rumah Kosong, Pemkab Pidie Aceh Minta Diproses Secara Hukum )
Dari tiga tersangka tersebut dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang merupakan mucikari prostitusi anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian Polres Pidie melakukan penyelidikan dengan ditangkapnya tiga pasang remaja melakukan hubungan seks di salah satu rumah kosong di Pendalam, Kabupaten Pidie, Aceh, oleh warga.
Ketiga orang pelaku ini ditangkap di lokasi terpisah dalam wilayah Kabupaten Pidie, Aceh. Bahkan diketahui satu orangnya lagi masih dalam daftar pencairan orang (DPO) pihak polisi dalam kasus ini dalam keterangan pihak kepolisian Polres Pidie. Ada kemungkinan tersangka akan bertambah.
Namun kali ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pun ikut buka mulut menanggapi kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. (Baca juga: Wabup Prihatin Peristiwa Prostitusi Anak di Pidie )
Seperti diketahui sebelumnya bahwa polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh pada 13 Oktober 2020 kemarin. (Baca juga: Tiga Pasang Remaja Pesta Seks di Rumah Kosong, Pemkab Pidie Aceh Minta Diproses Secara Hukum )
Dari tiga tersangka tersebut dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang merupakan mucikari prostitusi anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian Polres Pidie melakukan penyelidikan dengan ditangkapnya tiga pasang remaja melakukan hubungan seks di salah satu rumah kosong di Pendalam, Kabupaten Pidie, Aceh, oleh warga.
Ketiga orang pelaku ini ditangkap di lokasi terpisah dalam wilayah Kabupaten Pidie, Aceh. Bahkan diketahui satu orangnya lagi masih dalam daftar pencairan orang (DPO) pihak polisi dalam kasus ini dalam keterangan pihak kepolisian Polres Pidie. Ada kemungkinan tersangka akan bertambah.
Lihat Juga :