Akui Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun Cabul Dibekuk Polisi

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 23:26 WIB
loading...
Akui Bisa Sembuhkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Setelah sempat buron, Sukardi, dukun cabul yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit Covid-19 ditangkap. Kisah pelariannya tidak berlangsung lama.

Pria berusia 54 tahun ini tertangkap di tempat mengumpetnya, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Tidak ingin buruannya lepas, Sukardi langsung dijebloskan ke dalam bui, tanpa ada kesulitan dan perlawanan berarti.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Haryono mengatakan, Sukardi tertangkap sekira jam 5 pagi, waktu subuh. Sukardi sengaja ngumpet karena takut untuk pulang. (Baca juga: Perkosa dan Cabuli Pasien, Dukun Cabul Asal Gresik Dibekuk Polisi )

"Usai kejadian pas ramai ramai itu pelaku tidak berani pulang ke rumah, dia ngumpet di daerah Cibodas. Kita tangkap tadi subuh. Tidak ada perlawanan," kata Zazali kepada SINDOnews, di Polsek Jatiuwung, Jumat (16/10/2020).

Menurut Zazali, pencabulan yang dilancarkan Sukardi berangkat dari masalah ekonomi. Pria paruh baya itu awalnya sopir angkot. Sejak pandemi Covid-19, angkotnya jadi sepi penumpang dan dia beralih jadi tukang urut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Nasib Apes Pesawat Boeing...
Nasib Apes Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak, Ditemukan Jadi Puing-puing di Laut Arab
Demi Film Baru, Davina...
Demi Film Baru, Davina Karamoy Rela Potong Rambut yang Dipanjangkan 6 Tahun
Berita Terkini
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved