Tekan Kecelakaan, Daop 4 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:50 WIB
loading...
Tekan Kecelakaan, Daop 4 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
PT KAI (Persero) bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA. FOTO: Istimewa
A A A
SEMARANG - PT. Kereta Ap i Indonesia (Persero) bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang kereta api yang dilakukan serentak di Jawa dan Sumatera.

Menurut Kahumas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan. (Baca: KAI Tutup 124 Perlintasan Sebidang Liar per Oktober 2020)

“Kami dari KAI menggandeng TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah, Jasa Raharja, Jiwasraya, serta komunitas pecinta kereta api. Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama,” terang Krisbiyantoro, Rabu (14/10/2020).

Kegiatan sosialisasi di Daop 4 Semarang dilakukan di perlintasan JPL No 4 MPU Tantular, dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, serta peraturan-peraturan yang mengatur.

Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur dan jalan yang dibuat sebidang.(Baca: BMKG Bilang Waspada Hujan Hingga Sore di Beberapa Wilayah Sulut)

“Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan,” jelasnya.

Guna menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, ataupun isyarat lain. “Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.

Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan agar masyarakat pengguna jalan dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)