ASN Kabupaten Bekasi Bakal Diwajibkan Pakai Atribut Kepangkatan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:25 WIB
loading...
ASN Kabupaten Bekasi...
emkab Bekasi bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mennakan atribut kepangkatan saat bekerja. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan atribut kepangkatan saat bekerja. Atribut kepangkatan mirip kepolisian dan TNI itu harus dikenakan pada pakaian dinas harian (PDH). Sebelumnya, Kota Bekasi juga mewajibkan pemakaian atribut kepangkatan kepada pegawainya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Edward Sutarman mengatakan, penggunaan tanda pangkat pada PDH itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Seharusnya sudah diterapkan, tapi kita akan bahas agar dibuatkan turunan peraturan semacam Surat Edaran Bupati untuk penegasan," ujar Edward, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: November 2020, 1,2 Juta Warga Bekasi Akan Divaksin Covid-19)

Untuk penjelasan tanda pangkat berdasarkan golongannya seperti pangkat pegawai golongan I, II, dan III memiliki kesamaan bentuk yakni balok. Pegawai golongan 1 pangkat balok satu, begitu juga untuk pegawai golongan II pangkatnya balok dua dan begitu juga untuk golongan III tanda kepangkatannya balok tiga.

Untuk golongan ID, IID, dan IIID tanda kepangkatannya berbentuk melati satu. Perbedaannya hanya dari sisi warna yang menunjukkan jenjang golongan yang berbeda atau lebih tinggi. Sedangkan warna pangkat untuk pegawai golongan I berwarna perunggu, golongan II berwarna perak, dan golongan III berwarna emas.

Kemudian golongan IVA berbentuk melati dua, IVB bentuk tanda kepangkatannya melati tiga. Golongan IVC tanda kepangkatannya berbentuk bintang satu, golongan IVD berbentuk bintang dua, dan IVE berbentuk bintang tiga. "Secepatnya tanda kepangkatan ini kita terapkan," ucapnya. (Baca juga: Para Sekda Diminta Pastikan Netralitas ASN Terjaga di Pilkada 2020)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menilai tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Bekasi dalam penggunaan name tag masih sangat rendah. Terlihat ketika beraktivitas saat jam kerja banyak yang tidak mengenakan name tag. Padahal, hal itu sangat penting sebagai identitas agar masyarakat dapat mengenalinya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved