ASN Kabupaten Bekasi Bakal Diwajibkan Pakai Atribut Kepangkatan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:25 WIB
loading...
ASN Kabupaten Bekasi...
emkab Bekasi bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mennakan atribut kepangkatan saat bekerja. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan atribut kepangkatan saat bekerja. Atribut kepangkatan mirip kepolisian dan TNI itu harus dikenakan pada pakaian dinas harian (PDH). Sebelumnya, Kota Bekasi juga mewajibkan pemakaian atribut kepangkatan kepada pegawainya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Edward Sutarman mengatakan, penggunaan tanda pangkat pada PDH itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Seharusnya sudah diterapkan, tapi kita akan bahas agar dibuatkan turunan peraturan semacam Surat Edaran Bupati untuk penegasan," ujar Edward, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: November 2020, 1,2 Juta Warga Bekasi Akan Divaksin Covid-19)

Untuk penjelasan tanda pangkat berdasarkan golongannya seperti pangkat pegawai golongan I, II, dan III memiliki kesamaan bentuk yakni balok. Pegawai golongan 1 pangkat balok satu, begitu juga untuk pegawai golongan II pangkatnya balok dua dan begitu juga untuk golongan III tanda kepangkatannya balok tiga.

Untuk golongan ID, IID, dan IIID tanda kepangkatannya berbentuk melati satu. Perbedaannya hanya dari sisi warna yang menunjukkan jenjang golongan yang berbeda atau lebih tinggi. Sedangkan warna pangkat untuk pegawai golongan I berwarna perunggu, golongan II berwarna perak, dan golongan III berwarna emas.

Kemudian golongan IVA berbentuk melati dua, IVB bentuk tanda kepangkatannya melati tiga. Golongan IVC tanda kepangkatannya berbentuk bintang satu, golongan IVD berbentuk bintang dua, dan IVE berbentuk bintang tiga. "Secepatnya tanda kepangkatan ini kita terapkan," ucapnya. (Baca juga: Para Sekda Diminta Pastikan Netralitas ASN Terjaga di Pilkada 2020)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menilai tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Bekasi dalam penggunaan name tag masih sangat rendah. Terlihat ketika beraktivitas saat jam kerja banyak yang tidak mengenakan name tag. Padahal, hal itu sangat penting sebagai identitas agar masyarakat dapat mengenalinya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved