Hingga September 2020, KAI Catat 17 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:41 WIB
loading...
Hingga September 2020,...
Hingga September 2020, KAI catat 17 kecelakaan di perlintasan sebidang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Executive Vice President PT KAI Daop 1 JakartaEko Purwanto mengatakan, masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi di tiga titik Pelintasan Sebidang, yakni JPL 17 Kemayoran, JPL 14 Bukit Duri dan JPL 11 Jalan Industri, Rabu 14 Oktober 2020.

PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 4 orang, luka berat 6 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang. "PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Abaikan Peringatan, Mobil Pikap Ditabrak Kereta Api di Tulungagung )

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng intansi Keamanan setempat dan pecinta Kereta Api ini dilakukan pembagian sticker dan masker, pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan sebidang. (Baca juga: Kecelakaan Kereta vs Minibus di Sidoarjo, Korban Tewas Tambah Satu Orang )

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:



a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b.Mendahulukan kereta api; dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Dirut KAI Tinjau Pengembangan...
Dirut KAI Tinjau Pengembangan Stasiun Bogor, Siapkan Operasional 12 Kereta Bogor Line
Rekomendasi
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Negara Gugur di Fase...
10 Negara Gugur di Fase Grup Piala Dunia U-17 2025: Ada Timnas Indonesia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved