Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Bakal Didenda Rp250 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:05 WIB
loading...
Tidak Pakai Masker di...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengendara dan penumpang kendaraan pribadi roda empat yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp250 ribu. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang bakal disahkan pada pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, sedikitnya terdapat 11 Bab dan 35 Pasal yang mengatur mengenai pengaturan hingga penindakan pada pelanggar aturan Covid-19. (Baca juga: Yani: Sekarang Bukan Soal Denda atau Sanksi, tapi Lebih Penting Menyelamatkan Jiwa)

Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan, kata Yudhis, yakni mengenai pengaturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang menyetir mobil.

Dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak mengatur secara tegas mengenai penggunaan masker di dalam mobil. Imbasnya bisa terjadi salah paham antara warga dengan petugas di lapangan.

"Bapemperda dan Pemprov DKI akhirnya sepakat untuk mengenakan sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat sedang berkendara. Sanksinya adalah denda sebesar Rp250 ribu atau kerja sosial," kata Yudhis kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta)

Yudhis menjelaskan, pemberian saksi kepada masyatajat yang tidak mengenakan masker di dalam mobil karena dilatarbelakangi keberadaan angkutan online yang juga menggunakan pribadi. Dikhawatirkan sopir taksi online justru menularkan virus kepada penumpang yang diangkut.

Sehingga, lanjut Yudhis, agar aturan berkeadilan, dalam perda Covid-19 semua penumpang di dalam satu mobil wajib mengenakan masker. Besaran dendanya sama yakni Rp250 atau membayar denda.

"Ya sudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker itu untuk menjaga itu. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," pungkasnya
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved