Uang Pangadaan Alkes Covid-19 Lenyap Rp56 Miliar, Althea Group Minta Bantuan Polri
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:29 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan alat kesehatan (alkes) asal Italia, Althea Group, yang menjadi korban kejahatan siber transnasional, berharap Polri membantu mengusut tuntas kasus yang merugikan mereka hingga Rp56,8 miliar.
“Kami berharap nurani pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memproses perizinan pengembalian uang tersebut, mengingat bukan hanya klien kami yang dirugikan namun para pasien Covid-19 di empat negara,” tutur Agus Danial, kuasa hukum Althea Group, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Selain urgensi kondisi darurat kesehatan di empat negara, Indonesia menjadi salah satu negara negara yang telah meratifikasi konvensi United Nation Against Transnasional Organized Crime (UNCATOC) dalam bentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 yang memudahkan penanganan tindakan kejahatan keuangan siber.
Agus menuturkan, uang senilai Rp56,8 miliar sejatinya digunakan untuk melakukan pembayaran pengadaan ventilator dan monitor Covid-19, yang telah dipesan oleh pihak rumah sakit di empat negara di Eropa Barat, yakni Belgia, Italia, Spanyol, dan Prancis. (Baca juga: Bongkar Sindikat Kejahatan Siber)
Pada 17 Mei 2020, Althea Group melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd, untuk pengadaan ventilator dan monitor Covid-19 senilai 3.672.146,91 Euro atau setara dengan Rp58,8 miliar, dengan kesepakatan melakukan transfer ke rekening Bank of China atas nama perusahaan Tiongkok tersebut.
“Kami berharap nurani pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memproses perizinan pengembalian uang tersebut, mengingat bukan hanya klien kami yang dirugikan namun para pasien Covid-19 di empat negara,” tutur Agus Danial, kuasa hukum Althea Group, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Selain urgensi kondisi darurat kesehatan di empat negara, Indonesia menjadi salah satu negara negara yang telah meratifikasi konvensi United Nation Against Transnasional Organized Crime (UNCATOC) dalam bentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 yang memudahkan penanganan tindakan kejahatan keuangan siber.
Agus menuturkan, uang senilai Rp56,8 miliar sejatinya digunakan untuk melakukan pembayaran pengadaan ventilator dan monitor Covid-19, yang telah dipesan oleh pihak rumah sakit di empat negara di Eropa Barat, yakni Belgia, Italia, Spanyol, dan Prancis. (Baca juga: Bongkar Sindikat Kejahatan Siber)
Pada 17 Mei 2020, Althea Group melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd, untuk pengadaan ventilator dan monitor Covid-19 senilai 3.672.146,91 Euro atau setara dengan Rp58,8 miliar, dengan kesepakatan melakukan transfer ke rekening Bank of China atas nama perusahaan Tiongkok tersebut.
Lihat Juga :