1 Preman Pemeras dan Pengeroyok Tukang Parkir Dibekuk, 3 Buron

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:21 WIB
loading...
1 Preman Pemeras dan...
TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SLEMAN - TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka TR bersama 3 temannya itu membuat korban terluka di bagian belakang kepala, leher dan memar di pelipis kiri.

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Rachmadewanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan telah dianiaya oleh beberapa orang pada Senin, 20 Juli 2020 lalu. Korban mengaku dianiya karena tidak mau memberikan uang kepada keempat pelaku. (Baca juga: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian tersebut. (Baca juga: Mangkir Dinas 30 Hari, Brigpol Ferdi Dipecat Tidak dengan Hormat)

"Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan para pelaku dan menangkap tersangka TR di sekitar UGM pada minggu lalu. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolsek, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan itu berawal saat Adrian yang sedang jaga parkir didatangi lima orang lelaki, Senin malam, 20 Juli 2020 sekitar pukul 22.15 WIB. Kedatangan mereka untuk meminta jatah uang, namun oleh Adrian tidak diberi. Karena tidak diberi, empat dari lima orang itu langsung melakukan pengeroyokan.

Adrian dianiaya dengan menggunakan tangan kosong serta gir yang diikat sabuk. "Setelah itu para pelaku meninggalkan Adrian. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Depok Barat," paparnya.

Rachmadewanto menegaskan, tersangka TR bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)