1 Preman Pemeras dan Pengeroyok Tukang Parkir Dibekuk, 3 Buron

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:21 WIB
loading...
1 Preman Pemeras dan...
TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SLEMAN - TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka TR bersama 3 temannya itu membuat korban terluka di bagian belakang kepala, leher dan memar di pelipis kiri.

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Rachmadewanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan telah dianiaya oleh beberapa orang pada Senin, 20 Juli 2020 lalu. Korban mengaku dianiya karena tidak mau memberikan uang kepada keempat pelaku. (Baca juga: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian tersebut. (Baca juga: Mangkir Dinas 30 Hari, Brigpol Ferdi Dipecat Tidak dengan Hormat)

"Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan para pelaku dan menangkap tersangka TR di sekitar UGM pada minggu lalu. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolsek, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan itu berawal saat Adrian yang sedang jaga parkir didatangi lima orang lelaki, Senin malam, 20 Juli 2020 sekitar pukul 22.15 WIB. Kedatangan mereka untuk meminta jatah uang, namun oleh Adrian tidak diberi. Karena tidak diberi, empat dari lima orang itu langsung melakukan pengeroyokan.

Adrian dianiaya dengan menggunakan tangan kosong serta gir yang diikat sabuk. "Setelah itu para pelaku meninggalkan Adrian. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Depok Barat," paparnya.

Rachmadewanto menegaskan, tersangka TR bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Rekomendasi
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Berita Terkini
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved