1 Preman Pemeras dan Pengeroyok Tukang Parkir Dibekuk, 3 Buron

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:21 WIB
loading...
1 Preman Pemeras dan...
TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SLEMAN - TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka TR bersama 3 temannya itu membuat korban terluka di bagian belakang kepala, leher dan memar di pelipis kiri.

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Rachmadewanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan telah dianiaya oleh beberapa orang pada Senin, 20 Juli 2020 lalu. Korban mengaku dianiya karena tidak mau memberikan uang kepada keempat pelaku. (Baca juga: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian tersebut. (Baca juga: Mangkir Dinas 30 Hari, Brigpol Ferdi Dipecat Tidak dengan Hormat)

"Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan para pelaku dan menangkap tersangka TR di sekitar UGM pada minggu lalu. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolsek, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan itu berawal saat Adrian yang sedang jaga parkir didatangi lima orang lelaki, Senin malam, 20 Juli 2020 sekitar pukul 22.15 WIB. Kedatangan mereka untuk meminta jatah uang, namun oleh Adrian tidak diberi. Karena tidak diberi, empat dari lima orang itu langsung melakukan pengeroyokan.

Adrian dianiaya dengan menggunakan tangan kosong serta gir yang diikat sabuk. "Setelah itu para pelaku meninggalkan Adrian. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Depok Barat," paparnya.

Rachmadewanto menegaskan, tersangka TR bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Rekomendasi
Mbappe Tembus 20 Gol,...
Mbappe Tembus 20 Gol, Deretan Rekor Warnai Kemenangan Prancis
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved