Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
Resepsi Pernikahan Dilarang...
Resepsi pernikahan belum boleh dilakukan pada masa PSBB transisi jilid II di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Resepsi pernikahan masih belum boleh dilakukan pada masa PSBB transisi jilid II di Jakarta. Pemprov DKI saat ini hanya memperbolehkan akad nikah dengan batasan maksimal 30 orang yang hadir.

"Resepsi pernikahan masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Miris, Satu dari Lima Pernikahan di Indonesia Berakhir dengan Perceraian)

Dalam resepsi pernikahan umumnya akan dihadiri banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat Pemprov DKI cenderung dilanggar. (Baca juga : Baru Merdeka RI Sudah Nanggung Utang USD1,13 M dan Ekonomi yang Rusak )

Tamu-tamu undangan yang datang sangat berpotensi berkerumun dan jelas sangat rawan terjadi penularan virus. "Tamu resepsi undangan banyak dan sulit diatur. Mereka jalan-jalan dan berkerumun. Itu yang dikhawatirkan," ucapnya.

Sejumlah sektor industri pariwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi yang berlaku hingga 25 Oktober 2020. Selain mengizinkan kembali makan di tempat restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air, dan live music juga diatur dengan kapasitas tertentu. (Baca juga: Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Ibu Tiri Teuku Rassya...
Ibu Tiri Teuku Rassya Bantah 'Curi Spot' Tamara Bleszynski di Resepsi, Bongkar Kronologi Asli
Kemenag: 2025, Angka...
Kemenag: 2025, Angka Pernikahan Nasional Naik
Rekomendasi
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Reza Arap Bawa Buket...
Reza Arap Bawa Buket Bunga Matahari untuk Kenang Lula Lahfah di Rilis Film Harusnya Horror
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved