Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:48 WIB
loading...
Ridwan Kamil Perpanjang...
Foto Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi ( Bodebek ). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No 73/ 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.

"Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No 27/2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," kata Gubernur Jawa Barat dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB maka wajib mencuci tangan dan menerapkan PHBS. Kemudian juga menggunakan masker dan menjaga jarak. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi kegiatan pembelajaran di sekolah atau lembaga pendidikan lain. (Baca juga; 786 Warga Kota Bekasi Masih Jalani Isolasi Mandiri di Hotel dan Rumah Sakit )

Kemudian aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, sosial budaya dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi. "Dikecualikan dari penghentian sementara bagi aktivitas sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, logistik, hotel, konstruksi dan pelayanan dasar," ucapnya.

Dengan demikian maka kawasan Bodebek akan diberlakukan PSBB tahap dua. "Bodebek PSBB kembali. Namun untuk pengaturan waktunya menunggu Kepgub," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-9 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana. (Baca juga; Bersaing dengan Angkutan Online, Organda Depok Bakal Luncurkan Angkot Ber-AC )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Ayu Aulia Minta Maaf...
Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan, Akui Unggahan soal Kehamilan Hanya Halusinasi
Ramadan Pertama Tanpa...
Ramadan Pertama Tanpa Ridwan Kamil, Atalia Praratya Pilih Fokus Ibadah
Rekomendasi
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved