Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:48 WIB
loading...
Ridwan Kamil Perpanjang...
Foto Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi ( Bodebek ). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No 73/ 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.

"Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No 27/2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," kata Gubernur Jawa Barat dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB maka wajib mencuci tangan dan menerapkan PHBS. Kemudian juga menggunakan masker dan menjaga jarak. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi kegiatan pembelajaran di sekolah atau lembaga pendidikan lain. (Baca juga; 786 Warga Kota Bekasi Masih Jalani Isolasi Mandiri di Hotel dan Rumah Sakit )

Kemudian aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, sosial budaya dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi. "Dikecualikan dari penghentian sementara bagi aktivitas sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, logistik, hotel, konstruksi dan pelayanan dasar," ucapnya.

Dengan demikian maka kawasan Bodebek akan diberlakukan PSBB tahap dua. "Bodebek PSBB kembali. Namun untuk pengaturan waktunya menunggu Kepgub," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-9 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana. (Baca juga; Bersaing dengan Angkutan Online, Organda Depok Bakal Luncurkan Angkot Ber-AC )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Ayu Aulia Minta Maaf...
Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan, Akui Unggahan soal Kehamilan Hanya Halusinasi
Ramadan Pertama Tanpa...
Ramadan Pertama Tanpa Ridwan Kamil, Atalia Praratya Pilih Fokus Ibadah
Rekomendasi
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 62: Dipa Terus Memprovokasi Novan, Sementara Davina Merasakan Firasat Buruk
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved