Kewenangan Daerah Dipangkas di UU Cipta Kerja, Bima Pilih Opsi Uji Materi
Minggu, 11 Oktober 2020 - 19:25 WIB
loading...
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (kanan). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugirto kembali menegaskan tidak terima dengan disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) karena banyak kewenangan daerah yang dipangkas.
Pernyataan sikap yang memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja itu diungkapkan Bima Arya di akun Instagram pribadinya dalam format video selama 5 menit 47 detik, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Tahan Tujuh Perusuh Demo Omnibus Law)
Dia menyebutkan ikhtiar pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi melalui UU Cipta Kerja sangat baik.
"Namun demikian, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik," ujar Bima.
Padahal, sejak awal reformasi semangat konstitusi Indonesia adalah otonomi daerah yang diperluas. "Karena pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau," ungkapnya.
Pernyataan sikap yang memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja itu diungkapkan Bima Arya di akun Instagram pribadinya dalam format video selama 5 menit 47 detik, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Tahan Tujuh Perusuh Demo Omnibus Law)
Dia menyebutkan ikhtiar pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi melalui UU Cipta Kerja sangat baik.
"Namun demikian, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik," ujar Bima.
Padahal, sejak awal reformasi semangat konstitusi Indonesia adalah otonomi daerah yang diperluas. "Karena pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau," ungkapnya.
Lihat Juga :