Tahuna Berikan Layanan Eazy Passport di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ini Kemudahannya
Minggu, 11 Oktober 2020 - 07:49 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) membuat terobosan pelayanan dengan menjemput bola ke beberapa instansi swasta dan pemerintahan dalam hal pembuatan paspor. (Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
TAHUNA - Di saat aktivitas warga dibatasi karena wabah Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) membuat terobosan pelayanan dengan menjemput bola ke beberapa instansi swasta dan pemerintahan dalam hal pembuatan paspor .
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Albakri Nurdin mengatakan, pelayanan ini merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).
"Imigrasi Tahuna mendatangi Siau untuk melayani pembuatan paspor bagi masyarakat dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Di masa pandemi ini kami menjemput bola,” katanya, Minggu (11/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Menurutnya, masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau berkelompok, dapat mengajukan permohonan layanan paspor.
"Persyaratannya sama seperti layanan saat datang ke Kantor Imigrasi yakni melampirkan KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah, dan paspor lama bagi yang penggantian,” terangnya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Albakri Nurdin mengatakan, pelayanan ini merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).
"Imigrasi Tahuna mendatangi Siau untuk melayani pembuatan paspor bagi masyarakat dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Di masa pandemi ini kami menjemput bola,” katanya, Minggu (11/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Menurutnya, masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau berkelompok, dapat mengajukan permohonan layanan paspor.
"Persyaratannya sama seperti layanan saat datang ke Kantor Imigrasi yakni melampirkan KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah, dan paspor lama bagi yang penggantian,” terangnya.
Lihat Juga :