Keluarkan Maklumat, MUI DKI Dukung UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 22:15 WIB
loading...
Keluarkan Maklumat,...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat terkait gelombang penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. MUI DKI Jakarta mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020 untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mendukung pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh cara yang konstitusional, yang di antaranya melalui Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: 1.192 Pendemo Ditahan, Wagub DKI: 50% Bukan Warga Jakarta )

Selain itu, dia juga menyoroti aksi unjuk rasa yang belakangan ini terjadi. Dia mengatakan penyampaian pendapat, berserikat, dan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan Bangsa Indonesia. Karena itu, negara harus menampung berbagai aspirasi msyarakat tersebut. (Baca juga: PSBB Ketat di Jakarta Berakhir Besok, Ini Saran dari Pimpinan DPRD DKI )

“Semua kegiatan penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan dengan niat baik demi kemajuan Bangsa Indonesia. Karena itu, semua pihak harus memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya; menjaga ketertiban dan keamanan; menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19; menjaga akhlakul karimah; menghindari dari tindakan-tindakan yang melanggar agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan waspada terhadap adu-domba antar masyarakat, termasuk antara masyarakat dengan aparat,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, aparat kepolisian dan aparat keamanan lainnya yang bertugas dalam menjaga ketertiban dan mengawal kegiatan demonstrasi diharapkan mengedepankan sikap profesionalisme dan humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta membuka ruang dialog kepada peserta demonstrasi dan menghindari tindakan kekerasan.

“Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, tidak menyebarkan informasi, berita, dan gambar yang tidak benar (hoax), serta tidak mengadu-domba masyarakat untuk tujuan tertentu yang menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompoknya,” kata Munahar. (Lihat video: Ribuan Simpatisan Nu Geruduk Polres Pamekasan Madura )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Partai Kecoa...
Pendukung Partai Kecoa Kembali Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut?
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
Fatwa MUI: Haram Hukumnya...
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Dukung Agresi Israel ke Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved