Nama-nama ASN Surabaya Ini Diduga Tim Sukses Eri-Armuji
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:35 WIB
loading...
A.H.Thony, wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Baru-baru ini beredar pesan Whatsapp berantai tentang susunan tim sukses Eri Cahyadi-Armuji Paslon nomer urut 1. Tapi anehnya semua nama yang tercantum adalah dari ASN/PNS. WA itu salah satunya juga menyasar kepada A.H.Thony, wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
Menurut A.H.Thony, jika hal itu memang benar terjadi, maka sudah menciderai publik dalam berdemokrasi yang seharusnya bersifat jujur, adil, transparan, demokratis dan bermartabat. Tidak hanya itu, hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap UU dan Peraturan yang mengundangkan atau mengatur tentang Netralitas ASN, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Didalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa ASN wajib menjaga Netralitas dan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," katanya. (Baca: Foto Risma Disetujui di APK, Tim Eri-Armudji: Cinta Rakyat Tak Bisa Dibendung)
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS serta masih banyak yang lain. Dari peraturan itu, lanjutnya, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi.
Diantaranya tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat atau pemberhentian dengan hormat untuk mengantisipasi ketidak Netralan ASN.
Menurut A.H.Thony, jika hal itu memang benar terjadi, maka sudah menciderai publik dalam berdemokrasi yang seharusnya bersifat jujur, adil, transparan, demokratis dan bermartabat. Tidak hanya itu, hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap UU dan Peraturan yang mengundangkan atau mengatur tentang Netralitas ASN, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Didalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa ASN wajib menjaga Netralitas dan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," katanya. (Baca: Foto Risma Disetujui di APK, Tim Eri-Armudji: Cinta Rakyat Tak Bisa Dibendung)
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS serta masih banyak yang lain. Dari peraturan itu, lanjutnya, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi.
Diantaranya tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat atau pemberhentian dengan hormat untuk mengantisipasi ketidak Netralan ASN.
Lihat Juga :