Poros Wartawan Jakarta Desak Kapolri Tindak Penganiaya Jurnalis

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
Poros Wartawan Jakarta...
Poros Wartawan Jakarta (PWJ). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan pada demonstrasi Kamis 8 Oktober 2020 di Jakarta. PWJ juga meminta, agar Polri menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas hal ini. Memproses hukum pelaku kekerasan dari unsur Polri tidak hanya di tingkat kepolisian tetapi juga di pidana umum," kata Ketua PWJ Tri Wibowo Santoso dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Dugaan Kekerasan pada Wartawan, Lapor ke Propam Mabes Polri )

Bowo menjelaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Setiap orang” dalam pasal itu termasuk polisi atau aparat negara lainnya.

"Mendesak Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri yang khusus mengatur seputar instruksi kepada seluruh jajaran Polri agar menghormati profesi kerja jurnalis," pinta Bowo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved