Poros Wartawan Jakarta Desak Kapolri Tindak Penganiaya Jurnalis
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
Poros Wartawan Jakarta (PWJ). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan pada demonstrasi Kamis 8 Oktober 2020 di Jakarta. PWJ juga meminta, agar Polri menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas hal ini. Memproses hukum pelaku kekerasan dari unsur Polri tidak hanya di tingkat kepolisian tetapi juga di pidana umum," kata Ketua PWJ Tri Wibowo Santoso dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Dugaan Kekerasan pada Wartawan, Lapor ke Propam Mabes Polri )
Bowo menjelaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Setiap orang” dalam pasal itu termasuk polisi atau aparat negara lainnya.
"Mendesak Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri yang khusus mengatur seputar instruksi kepada seluruh jajaran Polri agar menghormati profesi kerja jurnalis," pinta Bowo.
"Mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas hal ini. Memproses hukum pelaku kekerasan dari unsur Polri tidak hanya di tingkat kepolisian tetapi juga di pidana umum," kata Ketua PWJ Tri Wibowo Santoso dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Dugaan Kekerasan pada Wartawan, Lapor ke Propam Mabes Polri )
Bowo menjelaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Setiap orang” dalam pasal itu termasuk polisi atau aparat negara lainnya.
"Mendesak Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri yang khusus mengatur seputar instruksi kepada seluruh jajaran Polri agar menghormati profesi kerja jurnalis," pinta Bowo.
Lihat Juga :