IMB Gratis Kini Bisa Diakses Rumah Ibadah dan Pendidikan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 02:04 WIB
loading...
IMB Gratis Kini Bisa...
IMB gratis diserahkan kepada rumah ibadah dan tempat pendidikan.SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara gratis kini bisa diterapkan rumah ibadah dan fasilitas pendidikan yang sifatnya sosial. Kabar gembira ini menjadi kabar baik di tengah pandemi. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah lama ingin memberikan IMB itu kepada rumah ibadah dan fasilitas pendidikan.

Tapi masalahnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dulu, dan proses ini yang membuat lama. “Jangankan IMB rumah ibadah, tanahnya pemkot aja juga begitu kok. Misalkan IMB sekolah kita, sulit juga,” kata Risma, Kamis (8/10/2020).(Baca: Tak Miliki IMB, 2 Minimarket di Bulukumba Dilarang Beroperasi)

Ia melanjutkan, semua ini penting untuk memberikan peninggalan yang berarti bagi rumah ibadah di Surabaya. Apalagi, sebentar lagi sekitar Bulan Februari, dia sudah selesai menjabat Wali Kota Surabaya, sehingga dia mengaku harus menyelesaikan ini dulu.

“Dan yang paling penting, kenapa saya ingin memberikan IMB kepada rumah ibadah, karena saya ingin diantara kita, sesama warga Surabaya bisa hidup berdampingan dengan rukun, karena kalau kota ini tidak rukun, maka kota ini tidak akan tenang. Dampaknya orang tidak bisa mencari makan. Nah, kalau sudah tidak bisa mencari makan, maka akan menang-menangan sendiri, mengerikan kalau itu terjadi,” ujarnya.

Meskipun yang sudah selesai IMB-nya masih sedikit, ia langsung menyerahkannya, supaya tidak hanya diletakkan di pemerintah kota. “Saya bilang ke teman-teman, sudah lah pokoknya dikeluarkan dan diberikan dulu meskipun sedikit, karena memang prosesnya harus menata tanahnya, batas-batasnya dan sebagainya, karena kami juga berharap dikemudian hari tidak ada masalah soal ini. Namun, ini semua terus berproses,” jelasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Surabaya Robben Rico mengatakan, sertifikat yang diserahkan secara simbolis kali ini ada 9 IMB, terdiri dari 5 masjid, 1 sekolah, dan 3 gereja.

“Harapannya memang nanti semua tempat ibadah, semua fasilitas pendidikan dan yang sifatnya sosial, diharapkan bisa diselesaikan semuanya. Harapannya sebelum Bu Wali turun, semuanya sudah clear dan selesai,” kata Robben.

Ia juga mengaku ada beberapa kendala yang harus dipikirkan bersama untuk menyelesaikan legalitas ini. Salah satu kendalanya terkait dengan persyaratan mulai dari kepemilihan lahan hingga histori tanah tersebut. Sebab, banyak yang tidak ada historinya, sehingga dia meminta kepada pengurusnya untuk segera melengkapinya, supaya bisa dibantu menguruskan IMB-nya.

“Kalau surat-suratnya lengkap semua, mungkin seminggu kelar, karena ini bukan bangunan rumit. Sampai saat ini sudah ada sekitar 30-an IMB yang sedang kami proses,” tegasnya.(Baca: Wali Kota Bekasi Imbau Warga untuk Urus IMB Agar Rumah Tidak Dibongkar)

Sementara itu, Pendeta Ronny dari Gereja Bethany Surabaya yang menerima IMB itu mengaku sangat berterimakasih kepada Wali Kota Risma beserta jajarannya yang telah membantu menguruskan legalitas IMB gerejanya.

“Kami juga sangat terharu dengan perhatian pemkot ini. Sebenarnya, selama ini kami sudah patuh apapun perintah Bu Risma, termasuk ketika kami diminta stop untuk beribadah di gereja karena ada pandemi, kita pun taat saat itu, jadi sudah bersinergi dengan pemkot,” kata Ronny.

Ketua PCNU Kota Surabaya Dr Ahmad Muhibbin yang saat itu juga menerima IMB salah satu masjidnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Risma dan jajarannya. Menurutnya, kebijakan ini sangat luar biasa dan menjadi bukti perhatian pemkot dalam memberikan legalitas kepada rumah ibadah.

“Bagaimana pun juga, ini aset keagamaan, sehingga ini juga menjadi bagian dari membangun kota yang holistic. Kami sampaikan terimakasih banyak atas perhatiannya,” katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)