Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Sulsel Akan Mogok Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 00:05 WIB
loading...
A A A


"Kami menyatakan sikap, cabut pengesahan Omnibus Law Cilaka. Karena revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 dibungkus dengan embel-embel cipta lapangan kerja. Padahal isinya memiskinkan buruh dan masyarakat atas nama undang-undang," kata aktivis wanita itu.

Menurut dia, UU Omnibus Law harus dicabut. Karena undang-undang tersebut memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Belum lagi, undang-undang tersebut malah memperparah penghasilan pekerja.

"Karena ada poin yang menghapus upah minimum pekerja, dan berganti sistem hitungan jam. Otomatis upah pekerja atau buruh ditentukan sendiri oleh perusahaan," tegasnya.

Sari menyatakan Omnibus Law sangat berdampak pada hilangnya kepastian pekerjaan, penghasilan, hingga jaminan sosial. Perusahaan bisa sewenang-wenang memutus hubungan dengan para pekerja. Khususnya, ketika jasa tenaga kerja tidak dibutuhkan lagi.

"Kemudian dihapuskannya hak cuti, khusus perempuan yang haid ataupun melahirkan. Buruh perempuan tidak akan mendapatkan gaji apabila mengambil cuti tersebut. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon," tegasnya.

Omnibus Law, lanjut Sari, juga secara mendasar menghilangkan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hak normatif bagi seluruh kelompok buruh. Belum lagi, jaminan sosial pekerja yang sangat tidak jelas. "Dan masih banyak pasal-pasal dalam undang-undang ini yang bermasalah," imbuhnya.



Pendemo juga meminta agar Presiden Joko Widodo tidak menandatangani naskah resmi UU Cipta Kerja tersebut. Selain itu, pendemo juga meminta agar pemerintah sebaiknya menuntaskan persoalan nyata yang ada di depan mata terkait pandemi COVID-1 9, bukan malah menyengsarakan rakyat melalui legitimasi undang-undang.

"Rakyat pastinya menaruh kecurigaan pada pengesahan undang-undang secara terburu-buru di masa pandemik ini. Rakyat diminta untuk tetap di rumah sementara hak-hak rakyat dikebiri oleh oligarki kekuasaan dengan begitu mudah," tegas Sari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)