Pekerja Sektor Kelistrikan Desak Pemerintah Batalkan Omnibus Law

Selasa, 06 Oktober 2020 - 23:35 WIB
loading...
Pekerja Sektor Kelistrikan...
Serikat pekerja dan buruh di sektor ketenagalistrikan kecewa pada Pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Serikat pekerja dan buruh di sektor ketenagalistrikan kecewa dengan sikap Pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020). Serikat pekerja dan buruh di sektor kelistrikan, seperti SP PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE-FSPMI, dan Serbuk Indonesia, menilai DPR RI seperti “kejar setoran” terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja.

Ketua Umum PPIP PS Kuncoro menyampaikan, Omnibus Law berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam Subklaster Ketenagalistrikan. Di mana putusan MK No 111/PUU-XIII/2015, tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja. (Baca juga; Temui Airin, Buruh Serahkan 9 Petisi dan Ancam Gugat UU Cipta Kerja ke MK )

Hal ini akan mengakibatkan adanya pelanggaran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2), di mana tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak lagi dikuasai negara. Pada ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait akan dampak buruk yang ditimbulkan jika omnibus law dilakukan. Tetapi aspirasi dan masukan yang kami sampaikan hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga tangan. Sebelumnya Para Wakil Rakyat telah berjanji akan menjadikan putusan MK sebagai pegangan dalam penyusunan UU Cipta Kerja, tapi nyatanya dalam pembahasan Subklaster Ketenagalistrikan janji tersebut terlupakan, ” tegasnya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Hal nyata dari omnibus law yang paling mengancam sektor ketenagalistrikan di Indonesia adalah:

1. Peran DPR yang dihapuskan adalah hak dalam konsultansi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang mengakibatkan:

a. Aspirasi masyarakat dan peran masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan nasional, tidak tersalurkan sehingga perencanaan-perancanaan ketenagalistrikan berpotensi hanya untuk kepentingan dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu

b.RUKN sangan berperan penting penentuan harga listrik karena terkait dengan jenis energi primer yang digunakan dalam pembangkit tenaga listrik, karena harga listrik ditentukan 70% daribl jenis energi primernya. Oleh karena itu campur tangan para wakil tangan dalam kebijakan energi primer menjadi sangat penting dalam Pembahasan RUKN. Pada ujungnya tarif listrik akan berdampak juga terhadap ekonomi masyarakat.

c.Inti dari dihapusnya peran DPR dalam konsultansi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional menyalahi prinsip check and balance dalam melaksanakan kegiatan bernegara di Indonesia

2.Kembali dimasukkannya Pasal 10 Ayat (2) terkait Unbundling sektor pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan juga Pasal 11 Ayat (1) yang memperbolehkan badan usaha swasta dalam penyediaan listrik untuk kepentingan mengakibatkan:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serikat Pekerja JICT...
Serikat Pekerja JICT Komitmen Wujudkan Pelabuhan dengan Produktivitas Terbaik di 2025
Serikat Pekerja IMPPI...
Serikat Pekerja IMPPI Gandeng STIH IBLAM Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Migran
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
Kawal Demo Buruh, 1.304...
Kawal Demo Buruh, 1.304 Personel Gabungan Dikerahkan
Jelang Demo Buruh, Lalin...
Jelang Demo Buruh, Lalin Jalan Medan Merdeka Barat Arah Harmoni Ditutup
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan DKI Imbau SP Dorong Pemberi Kerja Taat Aturan
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Unjuk Rasa Buruh, Jababeka...
Unjuk Rasa Buruh, Jababeka Tegaskan Tak Ada Blokade Jalan di Wilayahnya
Buruh ini Curhat Kena...
Buruh ini Curhat Kena PHK, Begini Solusi Ganjaran Buruh Berjuang
Rekomendasi
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
Berita Terkini
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
10 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
16 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
18 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
28 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
45 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
49 menit yang lalu
Infografis
Pemerintah Baru Suriah...
Pemerintah Baru Suriah Bakal Tuntut Iran Rp4.870 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved