Pekerja Sektor Kelistrikan Desak Pemerintah Batalkan Omnibus Law
Selasa, 06 Oktober 2020 - 23:35 WIB
loading...
Serikat pekerja dan buruh di sektor ketenagalistrikan kecewa pada Pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Serikat pekerja dan buruh di sektor ketenagalistrikan kecewa dengan sikap Pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020). Serikat pekerja dan buruh di sektor kelistrikan, seperti SP PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE-FSPMI, dan Serbuk Indonesia, menilai DPR RI seperti “kejar setoran” terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum PPIP PS Kuncoro menyampaikan, Omnibus Law berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam Subklaster Ketenagalistrikan. Di mana putusan MK No 111/PUU-XIII/2015, tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja. (Baca juga; Temui Airin, Buruh Serahkan 9 Petisi dan Ancam Gugat UU Cipta Kerja ke MK )
Hal ini akan mengakibatkan adanya pelanggaran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2), di mana tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak lagi dikuasai negara. Pada ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait akan dampak buruk yang ditimbulkan jika omnibus law dilakukan. Tetapi aspirasi dan masukan yang kami sampaikan hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga tangan. Sebelumnya Para Wakil Rakyat telah berjanji akan menjadikan putusan MK sebagai pegangan dalam penyusunan UU Cipta Kerja, tapi nyatanya dalam pembahasan Subklaster Ketenagalistrikan janji tersebut terlupakan, ” tegasnya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Hal nyata dari omnibus law yang paling mengancam sektor ketenagalistrikan di Indonesia adalah:
Ketua Umum PPIP PS Kuncoro menyampaikan, Omnibus Law berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam Subklaster Ketenagalistrikan. Di mana putusan MK No 111/PUU-XIII/2015, tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja. (Baca juga; Temui Airin, Buruh Serahkan 9 Petisi dan Ancam Gugat UU Cipta Kerja ke MK )
Hal ini akan mengakibatkan adanya pelanggaran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2), di mana tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak lagi dikuasai negara. Pada ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait akan dampak buruk yang ditimbulkan jika omnibus law dilakukan. Tetapi aspirasi dan masukan yang kami sampaikan hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga tangan. Sebelumnya Para Wakil Rakyat telah berjanji akan menjadikan putusan MK sebagai pegangan dalam penyusunan UU Cipta Kerja, tapi nyatanya dalam pembahasan Subklaster Ketenagalistrikan janji tersebut terlupakan, ” tegasnya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Hal nyata dari omnibus law yang paling mengancam sektor ketenagalistrikan di Indonesia adalah:
Lihat Juga :