Selama PSBB Ketat, 25 Panti Pijat, Karaoke dan Bar di Jakarta Nekat Beroperasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:05 WIB
loading...
Selama PSBB Ketat, 25...
Sebanyak 72 tempat hiburan malam di Jakarta nekat beroperasi pada masa PSBB ketat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 72 tempat hiburan malam di Jakarta nekat beroperasi pada masa PSBB ketat . Akibatnya, operasional puluhan tempat usaha tersebut terpaksa diberhentikan.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta , Iffan mengatakan, sejak PSBB ketat berlaku 14 September 2020, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pariwisata. Hasilnya, ada sekitar 72 tempat usaha yang melanggar Pergub No 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam pemasangan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Dari 72 tempat usaha, 25 diantaranya terpaksa stop operasi. Mereka tidak boleh beroperasi pada masa PSBB," kata Iffan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). (Baca: Penyebaran Covid-19 di DKI Terus Melonjak, Anies Tambah 23 RS Rujukan)

Iffan menjelaskan, tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga. Sebanyak 25 usaha pariwisata yang disetop operasi diantaranya yaitu, griya pijat, karaoke dan bar.

Sementara 47 tempat usaha lainnya yang disanksi ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. "Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1x24 jam," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, PSBB ketat dimulai sejak 14 September lalu. Sejumlah tempat usaha pariwisata ditutup seperti taman, tempat hiburan malam, griya pijat, karaoke, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air. Hanya pusat perbelanjaan yang diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk restoran yang tidak melayani makan ditempat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Prabowo ke PM Singapura:...
Prabowo ke PM Singapura: Kalau Ada Salah Paham, Kita Selesaikan Terbuka
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
ITB Buka Rekrutmen Dosen...
ITB Buka Rekrutmen Dosen Tidak Tetap 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved