Buntut Tidak Terima Pemulasaran Jenazah COVID-19, Keluarga Lapor Polisi
loading...
A
A
A
CIREBON - Kasus buka paksa peti mati jenazah COVID-19 lantaran dianggap pemulasaranya tidak sesuai syariat islam, kini berbuntut panjang.
Keluarga almarhum Sugiarto, warga Blok Parit, Desa Gunungjati, Kabupaten Cirebon, melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungjati ke Polres Cirebon Kota, Selasa (6/10/2020) siang.
Kedatangan Keluarga almarhum jenazah COVID-19 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolres Cirebon Kota , ditemani sejumlah kerabat keluarga.
Mereka datang untuk melaporkan perihal permasalahan pemulasaran jenazah atas nama Sugiarto, yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai syariat islam.
Isteri Almarhum, Ratnawati menjelaskan pihak keluarga melaporkan RSUD Gunungjati dan gugus tugas Kota Cirebon ke polisi untuk meminta keadilan, karena permasalahan pemakaman kemarin yang sempat terbengkalai selama satu setengah jam. (Baca: Kuatkan Hati dan Pikiran, Ekonomi Jabar Diprediksi Pulih 2025).
Meski pihak keluarga mengaku mengetahui mendapatkan penjelas jenazah positif Covid-19. "Keluarga tidak terima pemulasaran jenazah yang masih mengenakan kaos dan popok dinilai tidak sesuai dengan syariat islam untuk dimakamkan," pungkasnya.
Keluarga almarhum Sugiarto, warga Blok Parit, Desa Gunungjati, Kabupaten Cirebon, melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungjati ke Polres Cirebon Kota, Selasa (6/10/2020) siang.
Kedatangan Keluarga almarhum jenazah COVID-19 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolres Cirebon Kota , ditemani sejumlah kerabat keluarga.
Mereka datang untuk melaporkan perihal permasalahan pemulasaran jenazah atas nama Sugiarto, yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai syariat islam.
Isteri Almarhum, Ratnawati menjelaskan pihak keluarga melaporkan RSUD Gunungjati dan gugus tugas Kota Cirebon ke polisi untuk meminta keadilan, karena permasalahan pemakaman kemarin yang sempat terbengkalai selama satu setengah jam. (Baca: Kuatkan Hati dan Pikiran, Ekonomi Jabar Diprediksi Pulih 2025).
Meski pihak keluarga mengaku mengetahui mendapatkan penjelas jenazah positif Covid-19. "Keluarga tidak terima pemulasaran jenazah yang masih mengenakan kaos dan popok dinilai tidak sesuai dengan syariat islam untuk dimakamkan," pungkasnya.
(nag)