Cinta Segitiga di Cikarang Selatan Berujung Maut

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:45 WIB
loading...
Cinta Segitiga di Cikarang...
Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memberikan keterangan terkait kasus cinta segitiga di Cikarang Selatan, Selasa (6/10/2020). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kasus tewasnya S yang ditemukan di sebuah ruko di Desa Suka Sejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa bulan lalu akhirnya terkuak. Sebelumnya, korban diduga tewas karena dibegal. Setelah ditelusuri ternyata korban dibunuh secara sadis lantaran cinta segitiga.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian. ”Murni kasus pembunuhan dengan motif cinta segitiga antara korban dan pelaku,” ujarnya, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Diduga Dianiaya, Pedagang Balon Tewas dengan Luka di Kepala)

Tiga pelaku yang ditangkap yakni D, N, dan De. Tersangka D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban). Kasus pembunuhan ini buntut cinta segitiga yang terjadi antara D, N, dan korban. ”Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N akibat upaya pemerasan yang dilakukan korban (S),” jelasnya.

Sebelum kejadian, korban mengkloning WhatsApp tersangka D. Alhasil, percakapan antara D dan N termonitor dan dapat dilihat oleh S. Kemudian korban meminta bayaran Rp3,5 juta atau percakapan tersebut dibocorkan kepada suami D. Namun, D hanya sanggup membayar Rp500.000.

Atas dasar itu, D pun dendam kemudian melaporkan kepada N untuk merencanakan pembunuhan. Kemudian, N membawa teman berinisial T dan D membawa teman berinisial De. Empat tersangka bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan pada hari dan tanggal yang sama. Pembagian peran berlangsung di sana.

Tersangka N yang membagi peran. Untuk T yang mengeksekusi korban S. Kemudian tersangka D berperan menjemput korban. De memberikan sejumlah uang kepada N untuk melarikan diri. Akhirnya terjadilah pembunuhan seperti yang telah direncanakan dan mengesekusi korban di lokasi kejadian.

Korban dianiaya dengan kapak oleh N, namun korban S masih melakukan perlawanan dengan menangkisnya. Hanya saja, kapak mengenai pipi S sehingga menimbulkan luka sayat. ”Dilanjutkan tusukan oleh D yang mengenai dada korban sehingga mengakibatkan kematian,” kata Hendra.

Teriakan korban terdengar oleh Samid yang tak jauh dari lokasi. Samid juga sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi kejadian. Inilah yang menjadi sumber informasi awal polisi. Samid mengira hal itu adalah pembegalan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh D.

”Tapi, ditinggalkan oleh D. Di RS itu kita gali info karena sempat gelap. Dan didapati bukti petunjuk informasi N dengan D,” ucapnya. (Baca juga: Dirampok, Bolot Ditemukan Tewas dengan Luka Senjata Tajam di Leher)

Kemudian, petugas meringkus N di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di Cileungsi, Kabupaten Bogor. S diketahui teman kecil D yang menjalin kasih.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menambahkan, tersangka D juga menjalin kasih dengan N, padahal yang bersangkutan telah memiliki istri. ”Barang yang hilang tidak ada. Kita amankan ponsel tersangka, kunci mobil, dan motor kemudian pakaian tersangka. Alat pembunuhan masih dicari berupa kapak dan pisau kecil,” katanya.

Para tersangka bakal dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Rekomendasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved