Antisipasi Covid-19, Pasar Gresik PPI Ditutup
Rabu, 15 April 2020 - 15:35 WIB
loading...
Pasar Gresik PPI ditutup untuk menekan sebaran virus Corona. Para pedagang dilarang untuk membuka lapaknya sampai batas waktu yang tak ditentukan. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Mengantisipasi penyebaran virus Corona atau covid-19, ratusan pedagang yang berjualan di Jalan Jepara diminta tidak beroperasi. Penutupan pasar ini berlaku mulai hari ini hingga 14 hari ke depan.
Pemberlakuan ini juga termasuk Pasar Gresik PPI yang dikelola PD Pasar Surya di kawasan setempat. Semua aktivitas pedagang harus dihentikan untuk memutus sebaran virus Corona.
Hal ini tertuang dalam surat dari Kecamatan Krembangan nomor 300/323/436.9.15/2020. Surat tersebut ditandatangani Camat Krembangan Agus Tjahyono, tertanggal 14 April 2020.
“Sementara diminta tutup selama 14 hari. Nanti akan dievaluasi setelah itu,” kata Agus Tjahyono, Rabu (15/4/2020).
Ia melanjutkan, dikeluarkannya surat nomor 300/323/436.9.15/2020 berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya yang juga tertanggal 14 April 2020. Surat yang dimaksudkan nomor 443/15943/436.7.2/2020. Dalam surat itu menyebutkan ada 26 kasus covid-19 di wilayah Jalan Gresik PPI dan masih berpotensi bertambah.
“Sampai Selasa (14/4) sore masih 26 kasus. Malamnya saya dapat kabar sudah meningkat menjadi 30 kasus,” kata dia.
Agus menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Karena itu kepada seluruh warga yang tinggal di Jalan Gresik PPI dan sekitarnya untuk melaksanakan pembatasan sosial mandiri,” kata dia.
Pemberlakuan ini juga termasuk Pasar Gresik PPI yang dikelola PD Pasar Surya di kawasan setempat. Semua aktivitas pedagang harus dihentikan untuk memutus sebaran virus Corona.
Hal ini tertuang dalam surat dari Kecamatan Krembangan nomor 300/323/436.9.15/2020. Surat tersebut ditandatangani Camat Krembangan Agus Tjahyono, tertanggal 14 April 2020.
“Sementara diminta tutup selama 14 hari. Nanti akan dievaluasi setelah itu,” kata Agus Tjahyono, Rabu (15/4/2020).
Ia melanjutkan, dikeluarkannya surat nomor 300/323/436.9.15/2020 berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya yang juga tertanggal 14 April 2020. Surat yang dimaksudkan nomor 443/15943/436.7.2/2020. Dalam surat itu menyebutkan ada 26 kasus covid-19 di wilayah Jalan Gresik PPI dan masih berpotensi bertambah.
“Sampai Selasa (14/4) sore masih 26 kasus. Malamnya saya dapat kabar sudah meningkat menjadi 30 kasus,” kata dia.
Agus menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Karena itu kepada seluruh warga yang tinggal di Jalan Gresik PPI dan sekitarnya untuk melaksanakan pembatasan sosial mandiri,” kata dia.