Pengunjung Kafe di Depok Dibubarkan Gara-gara Ini

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:10 WIB
loading...
Pengunjung Kafe di Depok...
Petugas membubarkan pengunjung kafe di Jalan Kompol M Yasin, Kelapa Dua, Depok yang masih tetap melayani makan di tempat (dine in) pada Senin (5/10/2020) malam. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sebuah kafe di Jalan Kompol M Yasin, Kelapa Dua, Depok masih tetap melayani makan di tempat (dine in) pada Senin (5/10/2020) malam. Padahal, sesuai aturan dine in hanya boleh dilakukan hingga pukul 18.00 WIB karena Depok kembali berstatus zona merah .

Petugas yang melakukan patroli meminta pengunjung kafe segera membubarkan diri dan tidak dine in. Hal itu sesuai Perwal Nomor 59 Tahun 2020 tentang PAW dan PAU di Kota Depok. Sekitar pukul 20.00 WIB, Satpol PP Depok melihat di kafe tersebut banyak remaja yang sedang nongkrong. (Baca juga: Lurah Cilincing: Tugas Pemerintah 3T, Tugas Masyarakat 3M)

“Kami datangi Cafe Alfa X yang memiliki tiga lantai dan ditemukan ada kumpulan remaja,” kata Safrizal, petugas Satpol PP Kota Depok, Selasa (6/10/2020).

Di lantai satu petugas hanya menemukan beberapa pengunjung saja. Namun, saat beranjak ke lantai dua ada sekitar 20 orang di kafe tersebut. “Kami minta pengunjung pulang dengan tertib karena sudah ada aturannya soal PAU,” ucapnya.

Dari keterangan pegawai kafe, pegawai itu telah mengingatkan pengunjung bahwa kafe akan tutup pukul 19.30 WIB. Petugas pun memberikan teguran pada pengelola, namun jika terulang maka bisa dikenakan tindakan tegas. (Baca juga: 13 Peserta Seleksi CPNS Pemkot Tangerang Terpapar Covid-19)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved