RUU Cipta Kerja Diketok Palu, Jutaan Buruh Siap Gelar Demonstrasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 22:09 WIB
loading...
Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa serempak secara nasional pada 6-8 Oktober 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa serempak secara nasional pada 6-8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penolakan atas disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa yang diberi nama mogok nasional itu dilakukan sesuai dengan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21/2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.com, Senin (5/10/2020). (Baca juga; Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja )
Menurut Iqbal, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang tergabung dalam sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Adapun, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. (Baca juga; Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja, Tangisan hingga Aksi Walk Out )
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa yang diberi nama mogok nasional itu dilakukan sesuai dengan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21/2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.com, Senin (5/10/2020). (Baca juga; Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja )
Menurut Iqbal, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang tergabung dalam sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Adapun, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. (Baca juga; Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja, Tangisan hingga Aksi Walk Out )
Lihat Juga :