Pemkot Bekasi Izinkan 3 Pasar Tradisional Ini Beroperasi hingga Malam

Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:04 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Izinkan...
Pemkot Bekasi mengizinkan tiga pasar tradisional beroperasi hingga malam di tengah kebijakan pembatasan aktivitas di kota tersebut.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Meski Kota Bekasi membatasi kegiatan usaha dan perdagangan hingga pukul 18.00 WIB, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan pengecualian batasan waktu terhadap tiga pasar di wilayahnya. Pengecualian itu agar pasokan kebutuhan bahan pangan di Kota Patriot tersebut masih tetap aman.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, tiga pasar tetap bisa beroperasi lebih dari pukul 18.00 WIB. Meskipun, di dalam Maklumat Wali Kota Bekasi telah diatur jam operasional pasar tradisional dan pasar swasta hingga pukul 18.00 WIB.

"Ketiga pasar yang diberikan pengeceluaian yakni, Pasar Bantar Gebang, Pasar Baru Bekasi dan Pasar Kranji. Ini terkait dengan pelaksanaan barang yang akan dijual dan pasokan bahan pangan untuk warga tetap terjaga di masa pandemik corona ini,” kata Abi kepada wartawan Minggu (4/10/2020).

Abi menjelaskan, pengecualian tersebut dilakukan agar pasar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB. Salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM). (Baca: Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi)

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penyegelan jika masih ada pelaku usaha yang membandel dengan beroperasi melebihi waktu yang ditentukan. Diberitakan sebelumnya, Pemkot mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Maklumat berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Maklumat itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa dengan pertimbangan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.

Pihaknya juga melakukan pengaturan waktu untuk pasar tradisional dan pasar swasta. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dimulai pukul 08.00-18.00 WIB.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Dirut Bulog Sidak Keliling...
Dirut Bulog Sidak Keliling di Semarang, Pastikan Harga dan Pasokan Pangan Aman
Pasar Kombongan Tampil...
Pasar Kombongan Tampil Lebih Modern Usai Revitalisasi Pemprov DKI
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved