20 Hari Digelar, 108.088 Orang Terjaring Operasi Yustisi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 17:33 WIB
loading...
Warga terjaring operasi gabungan penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jatinegata, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Selama 20 hari Operasi Yustisi digelar, 108.088 orang ditindak karena melanggar protokol kesehatan . Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya , TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 108.088 ribu orang yang melakukan pelanggaran dibagi dua antara ditegur dan ada sanksi tertulis maupun lisan.
"Sebanyak 56.405 orang diberikan sanski secara tertulis, kemudian teguran lisan 18.677, sanksi sosial yang sudah diterapkan adalah 31.968 orang, dan denda administrasi sebanyak 1.780 orang dengan nilai denda sekitar Rp360.120.000," terang Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Dia menegaskan, selain masyarakat yang dikenakan sanksi teguran dan sosial. Petugas juga memberikan sanksi dengan menyegel beberapa gedung perkantoran.
“Semuanya didasari aturan yang tertuang dalam Pergub 79 dan Pergub 88," katanya. (Baca juga: Operasi Yustisi di Kembangan, 25 Orang Pelanggar Ditindak )
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 108.088 ribu orang yang melakukan pelanggaran dibagi dua antara ditegur dan ada sanksi tertulis maupun lisan.
"Sebanyak 56.405 orang diberikan sanski secara tertulis, kemudian teguran lisan 18.677, sanksi sosial yang sudah diterapkan adalah 31.968 orang, dan denda administrasi sebanyak 1.780 orang dengan nilai denda sekitar Rp360.120.000," terang Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Dia menegaskan, selain masyarakat yang dikenakan sanksi teguran dan sosial. Petugas juga memberikan sanksi dengan menyegel beberapa gedung perkantoran.
“Semuanya didasari aturan yang tertuang dalam Pergub 79 dan Pergub 88," katanya. (Baca juga: Operasi Yustisi di Kembangan, 25 Orang Pelanggar Ditindak )
Lihat Juga :