Berkas Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Dilimpahkan ke Kejati

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:44 WIB
loading...
Berkas Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Dilimpahkan ke Kejati
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah melimpahkan tahap I berkas perkara kasus gelaran konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. (Baca juga: Polda Jateng 5 Jam Periksa Wakil Ketua DPRD Tegal terkait Kasus Konser Dangdut)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan jika berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tahap I kepada Kejati Jateng pada hari ini, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Cerita Menegangkan Kapten Sanjoto saat Memburu DN Aidit di Kota Semarang)

“Polda Jateng sudah melimpahkan (berkas kasus konser dangdut di Tegal) tahap I ke Kejati Jawa Tengah,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Ia menjelaskan, polisi saat ini tinggal menunggu dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut. Kemudian apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi bila kurang.

“Pemeriksaan terhadap tersangka (WES) dan para saksi sudah selesai hingga berkas kita serahkan ke Kejati Jateng. Selanjutnya kami menunggu jawaban atau petunjuk dari JPU,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin sore (28/9/2020), karena Wasmad menggelar konser dangdutan di Lapangan Tegal Selatan yang dihadiri ribuan orang.

Wasmad dinyatakan telah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP tidak mengindahkan himbauan/perintah petugas yang sah.

Namun demikian, Wasmad tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Tersangka hanya diwajibkan lapor kepada penyidik.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa Wasmad Edi Susilo di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/9/2020). Tersangka dicecar dengan 56 pertanyaan selama kurang lebih 5 jam.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)