Ini Alasan DKI Larang Restoran Layani Pembeli Makan di Tempat

Selasa, 29 September 2020 - 15:30 WIB
loading...
Ini Alasan DKI Larang...
Sejumlah warga masih makan di restauran cepat saji meski hal tersebut dilarang. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui tidak ada kajian dalam kebijakan larangan makan di restoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diterapkan. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ketika makan di tempat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, secara kajian ilmiah, Pemprov DKI Jakarta memang belum pernah melakukannya. Namun, pihaknya kerap mendapatkan laporan adanya potensi penularan Covid-19 di restoran yang menyediakan tempat untuk makan.

"Saat makan di tempat, pengunjung tidak menggunakan masker, saling berhadapan dan kadang ada yang merokok, ngobrol sampai lupa protokol kesehatan. Itu berpotensi terjadinya penularan," kata Widyastuti kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Genjot Investasi di Tengah Pandemi, Jabar Tawarkan 7 Proyek Siap Bangun )

Dia menjelaskan, penularan Covid-19 itu bisa ditangkal apabila pengunjung restoran langsung meninggalkan tempat setelah menyantap sajiannya. Tidak perlu berlama-lama ngobrol, apalagi sampai kongkow-kongkow.

Droplet, lanjut Widyastuti, akan lebih mudah keluar saat makan sembari mengobrol. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta melarang restoran membuka layanan makan di tempat. (Baca juga: P andemi Covid-19, Pembangunan 3 Flyover dan 1 Underpass di Jakarta Masuki Tahap Akhir )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Ruben Onsu Siap Hadiri...
Ruben Onsu Siap Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak dengan Sarwendah yang Digelar Besok
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved