Ini Alasan DKI Larang Restoran Layani Pembeli Makan di Tempat

Selasa, 29 September 2020 - 15:30 WIB
loading...
Ini Alasan DKI Larang...
Sejumlah warga masih makan di restauran cepat saji meski hal tersebut dilarang. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui tidak ada kajian dalam kebijakan larangan makan di restoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diterapkan. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ketika makan di tempat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, secara kajian ilmiah, Pemprov DKI Jakarta memang belum pernah melakukannya. Namun, pihaknya kerap mendapatkan laporan adanya potensi penularan Covid-19 di restoran yang menyediakan tempat untuk makan.

"Saat makan di tempat, pengunjung tidak menggunakan masker, saling berhadapan dan kadang ada yang merokok, ngobrol sampai lupa protokol kesehatan. Itu berpotensi terjadinya penularan," kata Widyastuti kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Genjot Investasi di Tengah Pandemi, Jabar Tawarkan 7 Proyek Siap Bangun )

Dia menjelaskan, penularan Covid-19 itu bisa ditangkal apabila pengunjung restoran langsung meninggalkan tempat setelah menyantap sajiannya. Tidak perlu berlama-lama ngobrol, apalagi sampai kongkow-kongkow.

Droplet, lanjut Widyastuti, akan lebih mudah keluar saat makan sembari mengobrol. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta melarang restoran membuka layanan makan di tempat. (Baca juga: P andemi Covid-19, Pembangunan 3 Flyover dan 1 Underpass di Jakarta Masuki Tahap Akhir )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved